Lima pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat hingga Jumat belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi kembali. <p style="text-align: justify;">"Yang belum menyerahkan ke Gubernur untuk dievaluasi dan disetujui yakni Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Sambas, Sekadau dan Kayong Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar, Cristianus Lumano, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menambahkan, terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar sudah menyurati masing-masing pemerintah daerah.<br /><br />"Kalau tidak salah sudah dua kali, agar mereka secepatnya menuntaskan pembahasan anggaran tahun 2012," kata dia menegaskan.<br /><br />Ia mengingatkan bahwa batas akhir untuk penyerahan APBD Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Daerah pada 31 Januari 2012.<br /><br />"Kalau terlambat, bisa saja ada sanksi dari pemerintah pusat. Berupa penundaan pembayaran dana alokasi umum," ungkapnya.<br /><br />Dana alokasi umum tersebut terutama untuk membayar gaji pegawai serta program-program yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.<br /><br />Ia mengakui dalam pembahasan APBD wajib melibatkan anggota dewan sebagai bentuk pengawasan. "Sehingga mungkin saja lama karena ada pembahasan-pembahasan intensif terkait program yang akan dilakukan," ujar Lumano.<br /><br />Namun, lanjut dia, seharusnya pembahasan tersebut kalau menyesuaikan dengan jadwal penetapan tanggal 31 Desember 2012, dapat tuntas tepat waktu.<br /><br />"Misalnya pembahasan kebijakan umum anggaran atau prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) lebih awal untuk menghindari waktu yang terlalu singkat dengan tahun anggaran berjalan," kata dia.<br /><br />Ia juga menduga, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD juga membuat daerah berhati-hati dalam menyusun anggaran.<br /><br />Bupati Sanggau, Setiman H Sudin mengatakan, untuk APBD 2012, pihak eksekutif dan legislatif menjadwalkan tanggal 25 Januari akan diserahkan ke Gubernur guna dievaluasi dan disetujui.<strong> (phs/Ant)</strong></p>















