Lima Daerah Kaltim-Kaltara Belum Bentuk BPBD

oleh
oleh

Lima kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). <p style="text-align: justify;">"Masih ada lima kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana, padahal keberadaannya sangat penting jika terjadi bencana," ungkap Kepala BPBD Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, Rabu.<br /><br />Kelima kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD itu, katanya, empat di antaranya di wilayah Kaltim yakni, Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu serta Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.<br /><br />"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 5 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," katanya.<br /><br />"Pada pasal 18 disebutkan bahwa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk badan penanggulangan bencana daerah dan badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/wali kota atau setingkat eselon IIA," ungkap Wahyu Widhi Heranata.<br /><br />Dengan belum dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana di tingkat kabupaten/kota itu menurut Wahyu Widhi Heranata juga menyulitkan BPBD Kaltim untuk mengetahui secara detail data korban maupun kondisi bencana di daerah tersebut.<br /><br />"Contohnya, di Kabupaten Tana Tidung, banjir di daerah itu ditangani langsung oleh pemerintah daerah karena belum memilki Badan Penanggulangan Bencana. Termasuk, kami kesulitan mendapatkan informasi terkini terkait banjir itu sehingga kami minta agar pemerintah kabupaten/kota segera membentuk kelembagaan penanggulangan bencana," ujar Wahyu Widhi Heranata.<br /><br />Imbauan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana itu lanjut Wahyu Widhi Heranata juga telah dituangkan melalui Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2011. <strong>(das/ant)<br />  </strong></p>