Lima pengurus Partai Golkar Kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sepakat mendukung Hj Relawati Yuliansyah sebagai bakal calon bupati periode 2013-2018 pada pemilihan kepala daerah pada 5 Juni 2013. <p style="text-align: justify;">"Lima pengurus Golkar kecamatan itu telah menandatangani dukungan terhadap Relawati sebagai calon bupati," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Barito Utara (Barut), Pramono di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Surat pernyataan lima pimpinan itu ditandatangani bersama pada 17 Juli 2012, yang ditandatangani ketua dan sekretaris, antara lain, pimpinan kecamatan Teweh Tengah, pimpinan kecamatan Teweh Timur, pimpinan kecamatan Lahei, dan pimpinan kecamatan Montallat.<br /><br />Saat ini, jajaran pengurus daerah hingga kecamatan terus bersosialisasi terhadap pencalonan Hj Relawati. Mereka tidak terpengeruh dengan adanya kabar penetapan calon dan kandidat lain oleh partai Golkar.<br /><br />"Keputusan bersama itu sulit diubah, sebab penetapan dan dukungan dibahas bersama kala itu. Jadi semua pimpinan kecamatan tetap menetapkan Hj Relawati diusung. Apalagi berdasarkan tiga hasil survei oleh lembaga independen, kesemuanya memperlihatkan elektabilitas tinggi terhadap pencalonan Hj Relawati," ujar Pramono.<br /><br />Dia mengatakan, penetapan resmi balon partai Golkar Barito Utara sampai kini belum ditetapkan, pasca ditundanya penetapan itu oleh Ketua Umum Partai Golkar pusat Abu Rizal Bakri.<br /><br />"Jadi kami jalan terus guna pemenangan calon usungan Golkar Hj Relawati. Saat inipun kami masih menunggu penetapan calon usungan Golkar dari pusat," tegasnya.<br /><br />Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Razak membuat pernyataan bahwa calon bupati di Barito Utara adalah Aprian Noor.<br /><br />Namun, keputusan itu ditunda setelah Ical, begitu panggilan akrabnya, menerima laporan dan pengaduan dari Ketua DPD Partai Golkar Barito Utara, Achmad Yuliansyah.<br /><br />Laporan dan pengaduan itu lantaran penetapan balon oleh Golkar tidak diketahui oleh DPD di daerah. Selain itu, penetapan juga tidak sesuai mekanisme yang telah diatur dalam juklak no 13.<strong> (das/ant)</strong></p>