Lima Parpol Baru Sudah Terdaftar Di Kalteng

oleh
oleh

Sebanyak lima partai politik (Parpol) baru, telah mendaftarkan kepengurusan secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Limas) Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Lima Parpol baru itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Serikat Independen (SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)," kata Kepala Kesbangpol Linmas Kalteng, Drs Rigumi, di Palangka Raya, Sabtu.<br /><br />Menurutya, jumlah Parpol yang mendaftar kali ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu empat tahun silam, yakni mencapai 48 Parpol. Penurunan itu dimungkinkan karena persyaratan pendirian Parpol lebih diperketat.<br /><br />"Berdasarkan pasal 3 ayat 92 Undang-Undang No : 2/2011, syarat Parpol harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan seluruh Indonesia," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, dalam kaitan ini yang lebih penting adalah, verfikasi Parpol di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Karena ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi, begitu juga waktu pendaftaraannya.<br /><br />"Sedangkan mekanisme pengumpulan data harus dimulai dari tingkat bawah. Untuk di Kalteng sendiri kita terus mensosialisasikan," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, dalam hal ini juga pihaknya berharap Parpol yang baru saja mendaftar tersebut terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga dengan sosialisasi tersebut masyarakat semakin lebih mengenal.<br /><br />"Kami akan memfasilitasi Parpol untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sesuai peraturan di tahun 2012 Kesbangpol Linmas Kalteng wajib memfasilitasi Parpol," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, dengan hadirnya lima Prpol baru tersebut, pihaknya sangat merespon sekali dan diharapkan dari kelima Parpol baru ini bisa meramaikan perpolitikan di Bumu Tambun Bungai pada Pemilu 2014 mendatang. <strong>(das/ant)</strong></p>