Lima Tersangka Narkoba di Ringkus Polisi

oleh
oleh

Polsek Tanah Pinoh (Kota Baru) Minggu (10/12) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh, menangkap lima tersangka narkoba masing masing berinisial, AH (41), Dd (31), Ags (23), Lks alias Asn (34) dan Syaiful (28). Kelima tersangka tersebut ditangkap dengan waktu yang berbeda. <p style="text-align: justify;">“Yang pertama ditangkap itu 4 tersangka masing-masing Dd (32), Ags (23), Asn (35) dan Syaiful (27), habis mengkonsumsi barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, disebuah bengkel di Desa Batu Begigi. Kemudian dikembangkan, ternyata ada satu orang lagi yang terlibat yakni AH, dan kami melakukan pengejaran dan ditangkap di pesisir sungai di Desa Batu begigi tidak jaug dari TKP pertama,” kata Kapolsek Tanah Pinoh, IPDA Siswono, ditemui di Polres Melawi, Selasa (12/12).<br /><br />Lebih lanjut menceritakan kronologisnya, pihak Polsek Nanga Pinoh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sesuatuyang mencurigakan dibengkel yang berada di dusun Panura desa Batu Begigi. “Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan disana terdapat tiga orang yang sedang duduk mengkonsumsi barang diduga sabu-sabu dan satu orang yang berada di teras bengkel,” kisahnya.<br /><br />Dari tangan para tersangka, didapat satu set alat hisap berupa bong, korek api, dua bungkus rokok. Kemudian satu kantong clip plastic kososng, kunci motor revo dan satu paket doduga sabu yang isinya sudah terpakai setengah dan satu paket diduga sabu masih utuh.<br /><br />“Setelah itu, hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 4 tersangka yang ditangkap pertama, ternyata ada satu orang lagi yang sudah duluan pulang, namun juga terlibat dalam narkoba tersebut. sehingga kami mencari tau keberadaannya dan berhasil menangkapnya di pesisir sungai di Desa batu begigi,” jelasnya. <br /><br />Kini, kelima tersangka sudah diamankan di tahanan jeruji besi Polres Melawi guna penindakan lebih lanjut. “Sementara barang buktinya juga sudah kita amankan dan dibawa ke lab untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait barang tersebut didapat dari siapa,” ujarnya.<br /><br />Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 112, 114, 127 dengan adanaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 taahun penjara. <br /><br />“Ini pasal yang diancamkan sementara, karena kita masih melakukan pengembangan, apakah kelima ini ada yang selaku pengedar atau bukan. Namun yang pastinya menyimpan dan menggunakan sudah kena,” pungkasnya. (KN)</p>