Lindungi TKI dengan Perkuat Diplomasi

oleh
oleh

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Tim Pengawas terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ahmad Zaenudin, meminta pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada TKI. Dia juga berharap kepada pemerintah agar melakukan diplomasi dengan negara-negara tujuan utama para tenaga kerja asal Indonesia. <p style="text-align: justify;">Menurutnya, permasalahan terkait perlindungan TKI cukup kompleks, tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Dalam hal ini, pemerintah daerah bersama kementerian terkait hingga pemerintah pusat harus membangun komunikasi yang kuat.<br /><br />"Antar kementerian harus berkoordinasi, termasuk bagaimana Kementerian Luar Negeri harus membangun diplomasi yang kuat untuk memberikan positioning yang jelas," tegas politisi F-PKS di Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (09/12/2016).<br /><br />Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah penguatan diplomasi bisa dicapai dengan menghentikan pengiriman tenaga kerja ke negara-negara yang belum memiliki aturan perundang-undangan yang jelas terhadap TKI.<br /><br />"Negara yang tidak mempunyai aturan layak, stop kita kirim. Sekarang pun, setelah moratorium di Timur Tengah mereka menjerit. Nah, ketika mereka menjerit harusnya pemerintah membuat statement bahwa hanya akan mengirim tenaga kerja ke negara yang sudah punya aturan perlindungan TKI," ungkap Anggota Komisi I itu.<br /><br />"Sehingga dengan adanya statement yang tegas dari pemerintah, tentu negara-negara tersebut akan menyesuaikan dengan sikap kita," tandasnya.<br /><br />Hal serupa disampaikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi, sebagai salah satu daerah pengirim TKI terbanyak, ia meminta diplomasi di KBRI dan KJRI diperkuat melalui instrument ketenagakerjaan untuk mengurangi berbagai kasus permasalahan TKI.<br /><br />"Ada beberapa kasus, WNI asal NTB meninggal ditembak, meninggal begitu saja tanpa ketahuan apa sebabnya. Perlu ada verifikasi, kalau seseorang meninggal tanpa alasan yang jelas kita bisa menuntut ganti rugi. Pemerintah harus tegas dalam hal seperti ini," ungkap Zainul Majdi.<br /><br />Dari data yang terhimpun hingga September 2016, sebanyak 10 WNI asal NTB ditembak oleh polisi negeri sembilan diraja Malaysia. Terkait hal itu, Pemprov NTB telah bersurat ke Kemenlu, namun belum direspon oleh pihak Kementerian Luar Negeri.(ann)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>