Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalteng, Zailani Muhdar, mengatakan, pemukulan yang dilakukan warga terhadap Sahrudin, wartawan Tabloid Security karena melakukan peliputan kayu Jelutung. <p style="text-align: justify;">"Pemukulan terhadap Sahrudin itu berawal dari peliputan kayu Jelutung yang diduga milik salah satu perusahaan kayu di Kalurahan Kampung Baru, Kecamatan Arut, Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Zailaini Muhdar, di Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Menurutnya, pemukulan terhadap Sahrudin dilakukan warga Kampung Baru di hadapan aparat kepolisian yang saat itu juga melihat ke lapangan atas laporan Sahrudin, terkait keberadaan dugaan kayu Jelutung di salah satu perusahaan kayu tersebut. <br /><br />"Saat ingin konfirmasi itu, Sahrudin dihadang warga dan diteriaki maling. Mendengar diteriaki maling, warga lainnya juga ikut memukuli wartawan Tabloid Security itu hingga babak belur. Sementara polisi yang saat itu berada di tempat kejadian membiarkan pemukulan tersebut," ujarnya. <br /><br />Diutarakannya, dengan kejadian yang menimpa Sahrudin, Senin (24/1), sekitar pukul 15:00 Wib di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Arut, Kabupaten Kotawaringi Barat itu, maka keluarganya berencana melaporkan ke Polres setempat. <br /><br />"Mereka tidak terima dikatakan maling dan dipukuli hingga babak belur, keluarga wartawan Tabloid Security berencana melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres," terangnya. <br /><br />Dijelaskannya, ia sangat menyayangkan tindak kekerasan itu terjadi, apalagi kejadian itu di hadapan aparat yang saat itu juga menindaklanjuti kebenaran dari laporan Sahrudin, adanya dugaan kayu Jelutung di salah satu perusahaan kayu. <br /><br />"Saya juga menduga, kejadian ini ada provokasi orang tertentu. Karena berdasarkan hasil pemotoan malam hari oleh wartawan Tabloid Security, kayu Jelutung itu masih ada. Anehnya setelah dilaporkan ke polisi dan polisi datang ke tempat penumpukan kayu Jelutung itu sorenya sudah tidak ada lagi," tegasnya. <br /><br />Secara terpisah, Ketua PWI Kalteng, Sutransyah mengatakan, sangat menyesalkan terjadinya pemukulan terhadap wartawan oleh warga Kampung Baru tersebut. <br /><br />"Dalam hal ini PWI Cabang Kalteng akan membela wartawan tersebut karena pemukulan itu saat korban melakukan tugas jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers No.40/99, itu sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik," tegasnya. <br /><br />Dia mengatakan, apakah korban anggota PWI atau tidak itu sudah merupakan kewajiban PWI untuk membela yang bersangkutan. Terkecuali bagi wartawan yang terlibat Narkoba dan minuman keras PWI tidak bisa membantu. <strong>(das/ant)</strong></p>