Home / Tak Berkategori

Lisensi 13 Perusahaan Pertambangan Di Kalsel Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2012 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisensi 13 perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena terbukti tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. <p style="text-align: justify;">"Dari hasil penyelidikan amdal 13 perusahaan bermasalah terbukti tidak sesuai dengan prosedur dan sebagian ada izinnya tetapi tidak ada amdalnya alias bodong," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Kalsel Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Selasa.<br /><br />Menurut dia, dengan dicabutnya izin atau lisensi perusahaan tersebut, maka telah dilakukan penindakan administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang artinya perusahaan dimaksud tidak boleh beroperasi lagi.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, untuk penindakan terkait pidana dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan bersama dengan aparat penegak hukum terkait.<br /><br />"Bagaimana proses penindakan pidananya bukan lagi ranah kita untuk menjelaskan, karena itu sepenuhnya kewenangan kepolisian," katanya.<br /><br />Kenapa baru amdal 13 perusahaan yang dilakukan proses hukum dari seharusnya 27 amdal bermasalah, kata Rahmadi, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan dinas di kabupaten terkait.<br /><br />Menurut Rahmadi, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan penyelidikan ulang, amdal dari 27 perusahaan yang dikabarkan bodong tersebut, sebagian karena tidak prosedural, sehingga perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.<br /><br />Terkait empat amdal PT SILO di Kabupaten Kotabaru, tambah Rahmadi, secara administrasi telah sesuai dengan prosedur namun waktu pembuatannya terlalu singkat sehingga harus dilakukan kajian ulang.<br /><br />Sesuai ketentuan, pembuatan amdal baru bisa selesai paling cepat 75 hari namun yang terjadi di PT SILO untuk empat Amdal bisa diselesaikan hanya dua hari sehingga dinilai tidak memenuhi syarat ilmiah.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, perusahaan tersebut diminta untuk segera meningkatkan bobot ilmiahnya misalnya, harus ditingkatkan kajian ilmiah lingkungannya.<br /><br />"Kalau SKnya tidak dicabut, tetap sesuai dengan yang telah dikeluarkan," katanya.<br /><br />Memperbaiki kekurangan tersebut, PT SILO telah mendatangkan konsultan independen dan dalam waktu dekat segera melakukan ekspos hasil penelitian ilmiah tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Terus Perbaiki Mutu Pendidikan, Ajak Penguatan Peranan Orangtua
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:26 WIB

108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:36 WIB

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terbaru

Sintang

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:36 WIB