Listrik Pemda Terancam Dieksekusi?

×

Listrik Pemda Terancam Dieksekusi?

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan surat pengajuan penangguhan pembayaran listrik yang dilayangkan Pihak Pemda Sintang beberapa waktu lalu,PLN Rayon Sintang memberikan dispensasi hingga 31 Januarai 2013, Bila Pemda belum membayar hingga waktu yang ditentukan PLN akan melakukan pemutusan sambungan penerangan jalan umum (PJU) dan perkantoran. <p style="text-align: justify;">Manager PLN Rayon Sintang Gurit Bagaskoro mengungkapkan pihakanya telah menerima surat penangguhan pembayaran tagihan listrik dari Pemda Sintang terkait alur kas, terkait dengan permasalahan tersebut PLN hanya memberikan tenggang waktu hingga 31 Januari 2013.<br /> <br />"Kami tetap berkomitmen sesuai dengan peraturan, nunggak satu bulan kami lakukan putus sementara," ujar Gurit, Senin (14/01/2013).<br /> <br />Ia mengatakan tagihan listrik untuk Januari harus dibayarkan sekitara tanggal 22, namun sesuai dengan pengajuan surat penangguhan tersebut PLN memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2012, bila Pemda belum memiliki dana untuk membayar, ia mengatakan terpaksa melakukan pemutusan sambungan terutama untuk penerangan jalan umum.<br /> <br />"Pertama PJU yang akan kita putus, sebab PJU jumlahnya cukup besar. Selanjutnya, bila sampai 7 Februari 2013 belum juga dibayarkan maka kami akan melakukan pemutusan sambungan untuk perkantoran,"pungkasnya.<strong>(ast)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.