Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak kesulitan karena aliran listrik yang kerap padam mendadak mempengaruhi pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik yang dimulai 3 Oktober. <p style="text-align: justify;">"Kalau listrik tidak normal kadang server tidak mau menyala. Karena satu server membutuhkan daya 3.500 Watt meski masing-masing kecamatan sudah menambah daya listrik," kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Landak, Silvanus Sudiyanto di Ngabang, Jumat.<br /><br />Menurutnya, untuk mengantisipasi berkurangnya daya listrik dari PLN, maka pemerintah daerah setempat menyiapkan mesin Genset di sejumlah kecamatan yang kondisinya listrik tidak normal. Termasuk di Kecamatan Sebangki yang hingga kini belum dialiri listrik.<br /><br />"Tentu dengan genset butuh bahan bakar. Sehingga kerja juga disesuaikan waktunya. Jadi kecamatan yang murni menggunakan listrik dari PLN adalah di Kecamatan Ngabang atau di ibu kota kabupaten," kata Silvanus.<br /><br />Ia mengatakan, wilayah yang saat ini masih terkendala listrik di Kecamatan Sompak, Banyuke Hulu dan Sengah Temila sehingga untuk server harus menggunakan mesin genset sendiri.<br /><br />Karena, ujar dia, jika digabung dengan peralatan yang lain di kantor kecamatan itu, berakibat server terkendala, tidak mau menyala.<br /><br />"Kita juga berharap kepada pihal PLN untuk tidak melakukan pemadaman pada jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Kecuali memang ada gangguan yang harus dilakukan pemadaman," kata Silvanus.<br /><br />Ia menegaskan, bagi masyarakat yang mendapat surat panggilan silahkan datang di kantor camat untuk difoto, diambil sidik jari, tanda tangan dan iris mata, serta sekaligus memverifikasi data penduduk wajib KTP yang benar.<br /><br />Ia menambahkan, tujuan pelaksanaan KTP elektronik, untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi tertib database, bertujuan terbangunnya database kependudukan yang akurat tertib nomor induk kependudukan.<br /><br />"Bertujuan setiap penduduk wajib mempunyai satu NIK, dan tertib dokumen kependudukan, bertujuan pada proses penertiban dokumen kependudukan untuk terciptanya kepastian hukum setiap penduduk," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>