LKPP Berikan Bimtek Pengadaan Barang Bagi SKPD

oleh
oleh

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)yang kesulitan dalam pengadaan barang jasa pemerintah diharapkan bersurat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan akan diberikan bimbingan teknis. <p style="text-align: justify;">"Bagi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mengalami kesulitan dalam pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP) dipersilakan berkirim surat ke LKPP dengan alamat Gedung Smesco UKM 47 Jl Gatot Subroto Kav 94 Jakarta 12780, email: sertifkisi@yahoo.com dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung LKKP," kata Kasi Informasi Ujian Sertifikasi, Hery, di Samarinda, Senin.<br /><br />Hery mewakili LKPP memimpin ujian sertifikasi bagi 66 peserta ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Samarinda, akhir pekan lalu.<br /><br />Para peserta berasal dari 14 kabupaten/kota se kalimantan Timur, dari unsur berbagai instansi pemerintah.<br /><br />Materi ujian meliputi pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah, persiapan pengadaan barang/ jasa pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan swakelola.<br /><br />"Kelulusan bisa dicek sebulan kemudian atau 24 Oktober 2011 dengan email www.lkpp.go.id secara online dan pengiriman sertifikat sebulan berikutnya," terang Hery.<br /><br />Hery juga menyampaikan produk yang telah dihasilkan LKPP saat ini meliputi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan LKPP serta mengodok Undang-Undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.<br /><br />Ke depan pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan lebih efisien, terbuka dan kompetetif yang sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas.<br /><br />Semua itu diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap upaya meningkatkan pelayanan publik.<br /><br />"Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetetif itu, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif sesuai tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi pihak terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah," ujar Hery.<strong> (phs/Ant)</strong></p>