Lokasi pembangunan sarang burung walet kini dibebaskan karena Perda mengenai masalah tersebut tidak menentukan zona wilayahnya. <p style="text-align: justify;">"Kami sebelumnya berencana untuk membuat zonasi pembangunan sarang burung walet, namun setelah beberapa pertimbangan hal itu tidak jadi," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, alasan tidak bisa dilakukan zonasi untuk pembangunan sarang burung walet di kawasan setempat disebabkan RTRWP Kalimantan Tengah belum tuntas.<br /><br />Meski tidak ada pengaturan zona untuk pembangunannya, Perda mengenai hal tersebut tetap mengatur daerah yang dilarang, yakni yang berdekatan dengan sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perkantoran, jalan protokol, rumah pejabat publik daerah, serta di sekitar area bandara.<br /><br />"Namun untuk lokasi yang berdekatan dengan rumah pejabat publik daerah masih ada kelonggaran, pengusaha sarang burung walet masih bisa membangun selama mendapat izin dari pejabat bersangkutan," ucap Sigit.<br /><br />Selain itu, persyaratan membangun sarang burung walet sangatlah mudah, di antaranya cukup berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP. Selanjutnya mendapat surat pernyataan tidak keberatan warga sekitar dengan radius 100 meter yang diketahui oleh ketua RT, lurah dan camat setempat.<br /><br />Ia menjelaskan, untuk pembangunan sarang burung walet juga wajib mengantongi izin gangguan lingkungan (HO) dari Badan Lingkungan Hidup, serta tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun terakhir. Pengusaha juga wajib membayar pajak usaha walet.<br /><br />Pihaknya berharap dengan adanya Perda tersebut pengelolaan sarang burung walet dapat dilakukan dengan baik, terencana, teratur, serta bertanggung jawab.<br /><br />"Yang pasti, para pengusaha harus mentaati kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.<br /><br />Sigit juga mengingatkan, agar instansi terkait melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam hal mengawal Perda itu.<br /><br />Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Maryono, menambahkan, agar Perda izin usaha sarang burung walet yang merupakan produk hukum daerah insiatif DPRD dapat bersinergi dengan Perda No 14 Tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet.<br /><br />"Saya menilai animo masyarakat terhadap usaha sarang burung walet sangat tinggi. KArena itu, sangat sulit bagi Pemkot untuk mencari solusi yang tepat dalam hal pengaturan sarang burung walet akibat banyaknya persoalan," tambah Maryono.<strong> (ast/ant)</strong></p>














