Home / Tak Berkategori

LPS Kembali Turunkan Bunga Penjaminan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2011 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (BPS) untuk periode 15 Desember 2011 hingga 14 Januari 2012. <p style="text-align: justify;">Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, rapat Dewan Komisioner LPS pada 12 Desember 2011 telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan di bank umum dan di bank perkreditan rakyat (BPR).<br /><br />Rapat tersebut memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta tingkat bunga penjaminan valuta asing di bank umum, masing-masing sebesar 25 bps.<br /><br />Dengan demikian bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 15 Desember 2011 hingga 14 Januari 2012 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,50 persen dari sebelumnya 6,75 persen.<br /><br />Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR menjadi 9,50 persen dari sebelumnya 9,75 persen, dan bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 1,50 persen dari sebelumnya 9,75 persen.<br /><br />Perubahan tingkat bunga penjaminan dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan antara lain realisasi inflasi yang rendah sebesar 4,15 persen YoY di bulan November 2011, perkembangan likuiditas perekonomian yang secara umum membaik, serta kinerja dan stabilitas perekonomian domestik.<br /><br />Sesuai keputusan LPS, jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.<br /><br />Berkenaan dengan hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.<br /><br />Sebelumnya pada November 2011, LPS juga sudah menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps. Semula tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam rupiah sebesar 7,0 persen diturunkan menjadi 6,75 persen, sementara untuk simpanan valuta asing turun dari 2,0 persen menjadi 1,75 persen.<br /><br />Sedangkan bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR turun dari 10,0 persen menjadi 9,75 persen.<br /><strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru