Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Social Analysis and Research Institute (SARI) mencatat di Provinsi Jawa Tengah masih marak buruh anak yang bekerja di sektor konveksi dan pertambangan. <p style="text-align: justify;">Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Social Analysis and Research Institute (SARI) mencatat di Provinsi Jawa Tengah masih marak buruh anak yang bekerja di sektor konveksi dan pertambangan.<br /><br />"Hasil penelitian di tiga kabupaten/kota di Jateng yakni di Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, dan Kabupaten Karanganyar, tercatat ada sekitar 200-an buruh anak. Data itu belum mencakup anak-anak yang tinggal di daerah sekitar Gunung Merapi," kata Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan SARI Jateng, Zainal Abidin, di Semarang, Minggu.<br /><br />Zainal Abidin menjelaskan sebenarnya Pemerintah Provinsi Jateng telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak. Kategori anak, yakni berumur di bawah 18 tahun.<br /><br />"Undang-undang juga sudah mengatur tentang perlindungan anak yakni UU nomor 13 Tahun 23 tentang Ketenagakerjaan," katanya.<br /><br />Zainal Abidin menjelaskan bahwa mengacu dari sejumlah regulasi tersebut, sebenarnya memberikan dampak positif yakni menjadikan sejumlah perusahaan tidak melakukan perekrutan terhadap buruh anak.<br /><br />"Jika masih ada yang mempekerjakan buruh anak, biasanya dengan memanipulasi data seperti usia anak," katanya.<br /><br />Apalagi, syarat untuk mempekerjakan anak sangat ketat di antaranya, harus ada persetujuan dari orang tua dan memberikan fasilitas pendidikan, agar pendidikan anak tidak terganggu.<br /><br />"Perusahaan keberatan dengan syarat tersebut, karena harus mengeluarkan biaya tambahan. Apalagi, jika tujuan awalnya mempekerjakan anak di bawah umur untuk memberikan gaji di bawah upah minimum regional (UMR)," katanya.<br /><br />Ia menambahkan bahwa Pemprov Jateng tidak harus berhenti dengan cukup membuat perda, tetapi harus menegakkannya, karena praktek di lapangan masih banyak pelanggaran Perda tentang Penanggulangan Pekerja Anak.<br /><br />"Sampai saat ini baru satu kasus di Jepara yang ditindak tegas karena mempekerjakan anak di bawah umur, padahal masih banyak kasus serupa," katanya.<br /><br />Selain penegakan perda, tambah Zainal Abidin, dibutuhkan komite penghapusan pekerja buruh anak. Komite tersebut membutuhkan keterlibatan lintas dinas atau badan terkait (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).<br /><br />"Komite tersebut harus dikoordinasikan sesuai bidangnya masing-masing (satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, red.)," katanya. (Eka/Ant)</p>














