Home / Tak Berkategori

LSM Sari : Buruh Anak Di Jateng Marak

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2011 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Social Analysis and Research Institute (SARI) mencatat di Provinsi Jawa Tengah masih marak buruh anak yang bekerja di sektor konveksi dan pertambangan. <p style="text-align: justify;">Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Social Analysis and Research Institute (SARI) mencatat di Provinsi Jawa Tengah masih marak buruh anak yang bekerja di sektor konveksi dan pertambangan.<br /><br />"Hasil penelitian di tiga kabupaten/kota di Jateng yakni di Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, dan Kabupaten Karanganyar, tercatat ada sekitar 200-an buruh anak. Data itu belum mencakup anak-anak yang tinggal di daerah sekitar Gunung Merapi," kata Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan SARI Jateng, Zainal Abidin, di Semarang, Minggu.<br /><br />Zainal Abidin menjelaskan sebenarnya Pemerintah Provinsi Jateng telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak. Kategori anak, yakni berumur di bawah 18 tahun.<br /><br />"Undang-undang juga sudah mengatur tentang perlindungan anak yakni UU nomor 13 Tahun 23 tentang Ketenagakerjaan," katanya.<br /><br />Zainal Abidin menjelaskan bahwa mengacu dari sejumlah regulasi tersebut, sebenarnya memberikan dampak positif yakni menjadikan sejumlah perusahaan tidak melakukan perekrutan terhadap buruh anak.<br /><br />"Jika masih ada yang mempekerjakan buruh anak, biasanya dengan memanipulasi data seperti usia anak," katanya.<br /><br />Apalagi, syarat untuk mempekerjakan anak sangat ketat di antaranya, harus ada persetujuan dari orang tua dan memberikan fasilitas pendidikan, agar pendidikan anak tidak terganggu.<br /><br />"Perusahaan keberatan dengan syarat tersebut, karena harus mengeluarkan biaya tambahan. Apalagi, jika tujuan awalnya mempekerjakan anak di bawah umur untuk memberikan gaji di bawah upah minimum regional (UMR)," katanya.<br /><br />Ia menambahkan bahwa Pemprov Jateng tidak harus berhenti dengan cukup membuat perda, tetapi harus menegakkannya, karena praktek di lapangan masih banyak pelanggaran Perda tentang Penanggulangan Pekerja Anak.<br /><br />"Sampai saat ini baru satu kasus di Jepara yang ditindak tegas karena mempekerjakan anak di bawah umur, padahal masih banyak kasus serupa," katanya.<br /><br />Selain penegakan perda, tambah Zainal Abidin, dibutuhkan komite penghapusan pekerja buruh anak. Komite tersebut membutuhkan keterlibatan lintas dinas atau badan terkait (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).<br /><br />"Komite tersebut harus dikoordinasikan sesuai bidangnya masing-masing (satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, red.)," katanya. (Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru