LSM Tuding Perusahaan Sawit Langgar HAM

oleh
oleh

Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat, menuding sejumlah perusahaan dibidang perluasan perkebunan sawit melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena merampas tanah milik masyarakat adat dengan cara kekerasan. <p style="text-align: justify;">Koordinator Front Perjuangan Rakyat Kalbar Agus Sutomo dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis (09/12/2010), mengatakan sepanjang tahun 2010 saja di Kalbar ada delapan kasus kriminalisasi yang telah dilakukan pihak perusahaan sawit dalam memperluas lahan perkebunannya dengan cara merampas tanah adat masyarakat.<br /><br />Kedelapan kasus tersebut, diantaranya aksi kekerasan yang dilakukan oleh "preman" PT Patiware I yang akan mengembangkan perkebunan sawit di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas terhadap dua masyarakat Desa Semayong, yaitu Ramadani, dan Khumaini serta satu orang mahasiswa Leziardi, pada 4 November 2010.<br /><br />Aksi pemukulan itu terjadi, karena warga di desa itu menolak kebun karet dan lahan pertaniannya dijadikan perkebunan sawit oleh PT Patiware I.<br /><br />"Hingga saat ini pihak kepolisian tidak memproses kasus pemukulan itu, malah masyarakat yang mengadukan pemukulan itu sempat ditahan oleh Polres Sambas," kata Agus.<br /><br />Kemudian, kriminalisasi terhadap Sues warga Kabupaten Sanggau oleh pihak perkebunan dengan tuduhan telah memprovokasi dan melakukan pemerasan terhadap perusahaan sawit. Korban kriminalisasi Andi dan Japin di Desa bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Silat oleh perusahaan sawit PT Bangun Persada Mandiri, anak perusahaan Sinar Mas Group.<br /><br />Alexius Natu warga Desa Badau Dusun Janting, Kabupaten Kapuas Hulu, korban juga sebagai petugas Satuan Pengamanan Intensif kawasan Taman Nasional Danau Sentarum di kabupaten itu yang menolak perluasan sawit di sekitar TNDS karena mengancam kelangsungan danau itu.<br /><br />Menurut Koordinator FPR, aksi penolakan petugas SPI TNDS itu wajar karena kehadiran sawit bisa mengancam kelangsungan dan ekosistem TNDS yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Kalbar dan dunia, karena dikenal dengan hutan paru-paru dunia.<br /><br />TNDS selama ini dikenal sebagai perwakilan ekosistem lahan basah danau, hutan rawa air tawar dan hutan hujan tropik di Kalimantan. Danau musiman yang berada di TNDS terletak pada sebelah cekungan Sungai Kapuas, sekitar 700 km dari muara yang menuju laut Cina Selatan.<br /><br />TNDS juga merupakan daerah tangkapan air, sebagai pengatur tata air bagi Daerah Aliran Sungai Kapuas.<br /><br />Kemudian kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan sawit Sinar Mas Group terhadap 15 warga di Desa Jirak Kabupaten Sintang karena menolak sawit. Serta kriminalisasi perusahaan tambang PT Mekanika Utama terhadap warga Desa Plaik Keruap di Kabupaten Melawi.<br /><br />Menurut Koordinator FPR Kalbar, kriminalisasi tersebut sengaja dilakukan oleh perusahaan sawit agar masyarakat yang menolak kehadiran sawit tidak melakukan perlawanan serta dengan sukarela menyerahkan lahannya tanpa harus dilakukan ganti rugi lahan.<br /><br />Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalbar Hendi Chandra menyatakan ada upaya kriminalisasi oleh pemilik perkebunan sawit di Kabupaten Sambas bagi masyarakat yang menolak daerahnya di kembangkan sektor tersebut.<br /><br />"Kasus kriminalisasi seperti itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Sambas, melainkan telah berulangkali dialami masyarakat yang menolak pengembangan sawit kabupaten/kota di Kalbar," ujarnya.<br /><br />Hendi berharap pemilik perkebunan secara profesional dalam melakukan pengembangan perkebunan sawit dengan tidak mengorbankan kepentingan orang banyak dan tidak melakukan kriminalisasi.<br /><br />Sawit Watch, mencatat sejak 30 tahun terakhir sudah tercatat 1.753 kasus konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah terampas.<br /><br />Dari luas perkebunan sawit se-Indonesia seluas 7,3 juta hektare, sebesar 1,3 juta hektare lahan perkebunan sawit berkonflik.<br /><br />Pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 80 ribu kepala keluarga. <strong>(phs/Ant)</strong></p>