Tim gabungan dari Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang melakukan Operasi Hutan Lestari 2011 mengamankan sekitar 6.338 batang kayu bulat dan kayu olahan ilegal dari hutan sekitar Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">"Ribuan batang kayu bulat dan olahan kini dititipkan di CV Sari Pasifik di Pontianak, serta mengamankan delapan orang tersangka pelaku pembalakan hutan secara liar," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Ia menjelaskan, selama Operasi Hutan Lestari yang dilakukan oleh tim Mabes Polri dan Polda Kalbar, telah mengungkap delapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu dan kabupaten lainnya.<br /><br />Selama melakukan Operasi Hutan Lestari 2011, tim Mabes Polri dan Polda Kalbar mengungkap tiga kasus, yakni mengamankan sekitar 1.250 batang kayu bulat asal Kapuas Hulu dengan tersangkat Sy, kemudian mengamankan 1.200 batang kayu bulat dengan tersangka Al, dan 500 batang kayu olahan dengan tersangka Jay.<br /><br />Sementara dalam operasi kewilayahan Polda Kalbar mengungkap lima kasus, yakni mengamankan 300 batang kayu olahan ilegal milik sawmil Suma, Dusun Kauman, Kecamatan Benua Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, dengan tersangka Sup.<br /><br />Kemudian mengamankan satu unit truk yang kedapatan membawa 83 batang kayu olahan, di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan tersangka Nov, kemudian mengamakan 2.178 batang kayu olahan di sawmil di Dusun Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.<br /><br />Polda Kalbar juga mengamakan 201 batang kayu olahan di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka AON, serta 72 batang kayu olahan di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka Ed.<br /><br />"Saat ini semua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Kalbar guna menjalani proses hukum selanjutnya," kata Kapolda Kalbar.<br /><br />Pelaku dalam melakukan modus pembalakan hutan secara liar itu, seperti kayu-kayu itu menggunakan dokumen surat keterangan asal usul kayu (SKAU) atau seolah-olah kayu tersebut berasal dari tebangan milik masyarakat, ternyata setelah dilakukan pengecekan kayu-kayu itu hasil tebangan liar, dan lain-lain, katanya.<br /><br />Tersangka pemilik kayu-kayu ilegal tersebut dapat diancam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp2 miliar, kata Unggung.<br /><br />Ia membantah, dengan dilakukan Operasi Hutan Lestari 2011 berati di Provinsi Kalbar kembali marak praktik pembalakan liar.</p> <p style="text-align: justify;">"Ini kebetulan saja, Kalbar mendapat giliran dilakukannya Operasi Hutan Lestari 2011," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















