Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang tergabung dalam operasi hutan lestari mengamankan sebanyak 2.000 meter kubik kayu olahan dan gelondongan ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng). <p style="text-align: justify;">"Kayu-kayu itu kami amankan dari beberapa lokasi di Kalteng karena tidak dilengkapi surat dan dokumen yang sah," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Gatot Subiaktoro di Sampit, Jumat pada ekspos hasil tangkapan tim Operasi hutan lestari Mabes Polri.<br /><br />Operasi hutan lestari yang dilakukan tim Mabes Polri di Kalteng tersebut dilaksanakan selama satu bulan terhitung sejak 10 Oktober-8 November 2012.<br /><br />Dia mengatakan, pada umumnya kayu-kayu tersebut berasal dari daerah perkebunan kelapa sawit dan tidak dilengkapi dengan surat serta dokumen yang sah.<br /><br />Selama operasi hutan lestari digelar ada ditemukan sebanyak 30 kasus, 24 kasus merupakan tindak pidana ilegal loging dan pelanggaran undang-undang 41 tentang kehutanan dan kasusunya sekarang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.<br /><br />Sedangkan enam kasus lainnya merupakan tindak pidana ilegal loging yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Keenam perkebunan kelapa sawit itu berada di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kotim dan Kabupaten Lamadau provinsi Kalteng, namun tim dari Mabes Polri tidak menyebut nama keenam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran tersebut.<br /><br />Pelanggaran yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit itu adalah menggarap kawasan hutan yang dilarang. Sesuai ketentuan dan peraturan penggaran kawasan hutan yang dilarang harus seizin Menteri Kehutanan.<br /><br />Dia mengatakan, keenam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggarap kawasan hutan tersebut tidak memiliki izin dan kawasan hutan yang mereka garap luasannya mencapai 24.000 hektare.<br /><br />Menurut dia, kondisi kawasan hutan itu sekarang sudah rusak. Banyak pohon yang ditebang, terutama di perkebunan kelapa sawit di Kebupaten Lamandau. Tim dari Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan siapa penanggung jawab perusahaan tersebut.<br /><br />"Kita akan segera menentukan siapa pelaku dan tersangka yang sebenarnya, keenam perusahaan perkebunan tersebut akan diberikan sanksi berat, yakni pencabutan izin," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>