Mahasiswa Buddha Kutuk Diskriminasi Muslim Rohingya

×

Mahasiswa Buddha Kutuk Diskriminasi Muslim Rohingya

Sebarkan artikel ini

Dewan Penasehat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), Daniel Johan menyatakan dukungan terkait investigasi konflik Muslim Rohingya. Menurut Daniel konflik itu perlu pembicaraan yang serius dan investigasi apa yang sebenarnya terjadi disana. <p style="text-align: justify;">Daniel juga menilai tindakan kekerasan yang terjadi di Myanmar terhadap suku Rohingnya merupakan suatu bentuk diskriminasi dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.<br /><br />"Oleh karena itu, kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap suku Rohingnya di Myanmar dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan cepat," kata Daniel Johan Senin (30/07/2012) <br /><br />Menurut Daniel, pembiaran terhadap persoalan tersebut hanya akan membuat situasi berkembang tak terkendali dan menimbulkan tindakan-tindakan kekerasan lainnya dikemudian hari.<br /><br />Menurutnya, Hikmahbudhi telah mendesak pemerintah RI untuk mengambil inisiatif melalui ASEAN agar segera merumuskan solusi terhadap kasus yang terjadi.<br /><br />"Kemudian mendorong seluruh anggota ASEAN untuk meratifikasi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tak Berkewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tak berkewarganegaraan," kata Daniel.<br /><br />Selain pemerintah RI, Daniel juga mendesak pemerintah Myanmar untuk melakukan peninjauan terhadap Undang-undang Kewarganegaraan yang berlaku karena salah satu sumber persoalan adalah tidak terakomodasinya Suku Rohingnya dalam UU Kewarganegaraan Myanmar maupun negara tetangganya, yaitu Bangladesh.<br /><br />"Hal ini yang menyebabkan Suku Rohingnya menjadi stateless atau tak berkewarganegaraan, yang berarti tanpa pengakuan dan perlindungan dari negara manapun di dunia," ujarnya.<br /><br />Daniel mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan Pasal 15 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai kewarganegaraan dan tak seorangpun boleh dibatalkan kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.<br /><br />Ia juga mengimbau komunitas internasional untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Myanmar untuk menegakkan demokrasi serta Hak Asasi Manusia.<br /><br />"Ini bukan persoalan agama, tapi persoalan kekerasan yang dilakukan sebuah rezim militer terhadap warga negaranya. Bukan hanya warga muslim, tapi warga Buddha bahkan ulama Buddha juga mengalami kekerasan yang sama di Myanmar," tegas Daniel.<br /><br />Daniel juga mengungkapkan, sebagai negara muslim terbesar, sudah sepantasnya Indonesia memberikan solidaritasnya dan ASEAN sebagai forum negara-negara di Asia Tenggara harus memiliki sikap atas tragedi ini. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses