Majelis Kerajaan Kalbar Kaji Gugat Jepang

oleh
oleh

Majelis Kerajaan Kalimantan Barat akan mengumpulkan ahli waris korban pembantaian puluhan ribu warga setempat oleh Jepang pada 1942-1945 terkait berhasilnya gugatan warga Rawagede kepada Pemerintah Belanda beberapa waktu lalu. <p style="text-align: justify;">"Kami akan mencoba menyamakan persepsi karena gugatan itu memberi inspirasi untuk mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Jepang," kata Ketua Majelis Kerajaan Kalbar, Gusti Suryansyah saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Menurut dia, Majelis Kerajaan Kalbar berkepentingan dalam hal itu karena sebagian dari 21.037 jiwa korban Jepang yang dimakamkan di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, merupakan panembahan, keluarga kerajaan maupun kesultanan yang ada di provinsi tersebut.<br /><br />"Dari target 50 ribu orang tokoh Kalbar, yang tercatat 21.037 orang dan kami yakin tidak semua dibunuh dan dimakamkan di Mandor," kata dia.<br /><br />Ia mengungkapkan, para ahli waris korban Mandor pernah mencoba mengajukan gugatan namun terkendala pihak pemerintah yang menganggap menjaga hubungan baik dengan Jepang jauh lebih penting.<br /><br />"Dahulu katanya juga pernah ada penggantian terkait kasus itu, tetapi tidak jelas. Dan ini sama seperti Rawagede," katanya.<br /><br />Bahkan, lanjut dia, korban Mandor jauh lebih dahsyat dibanding peristiwa Rawagede. Ia melanjutkan, melalui jaringan kerajaan di Kalbar, pihaknya akan menghimpun simpul-simpul kekuatan sekaligus kerja sama dengan sejarawan, Kodam maupun pemerintah daerah.<br /><br />Gusti Suryansyah juga salah satu ahli waris dari Tragedi Mandor. Dari sisi ayah, yang menjadi korban adalah Panembahan Gusti Abdul Hamid, kakek Gusti Suryansyah, yang di masa itu dikenal sebagai Panembahan Landak. Sedangkan sisi ibu, juga kakeknya, yakni Panembahan Gusti Muhammad Taufik dari Kerajaan Mempawah.<br /><br />Di lokasi cagar alam yang terdapat Monumen Daerah Mandor terbaring 21.037 jiwa rakyat Kalbar. Mereka multietnis. Ada Melayu, Dayak, 45 Batak, Manado, Jawa dan lainnya.<br /><br />Di Kalbar mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Sementara untuk kasus Rawagede, Karawang, Jawa Barat, delapan janda dan satu korban hidup dari Rawagede mengadukan pemerintah Belanda ke pengadilan pada 2008, untuk menuntut ganti rugi atas eksekusi pria dan anak laki-laki pada 9 Desember 1947 oleh pasukan penjajah Belanda.<br /><br />Pemerintah Belanda mengakui bahwa eksekusi itu berlangsung, namun bersikeras bahwa tidak ada klaim yang bisa diajukan karena masalah itu dianggap kedaluwarsa menurut hukum Belanda dengan batasan lima tahun.<br /><br />Pihak berwenang di Belanda mengatakan, 150 orang tewas dalam serangan itu, namun perhimpunan korban menyatakan bahwa 431 orang kehilangan nyawa dalam eksekusi pasukan kolonial itu.<strong> (phs/Ant)</strong></p>