Home / Tak Berkategori

Malaysia-Indonesia Berlakukan Upah Layak Khusus Sektor Informal

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2011 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan Pemerintah Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja telah menyepakati pemberlakuan upah layak minimal sebesar 600 Ringgit Malaysia khusus untuk sektor informal. <p style="text-align: justify;">"Upah layak tersebut memang sudah menjadi kesepakatan antara RI dan Malaysia namun khusus untuk sektor informal atau pembantu rumah tangga," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Syarif Yusuf Alkadrie di Pontianak, Senin.<br /><br />Yusuf menjelaskan, untuk upah sektor perkebunan dan pertambangan sudah berada di atas rata-rata yakni antara 18-26 Ringgit Malaysia per harinya atau sekitar Rp60 ribu per hari.<br /><br />"Nah, hingga saat ini memang sektor informal belum dibuka atau belum diizinkan," jelasnya.<br /><br />Menurut dia, pengiriman tenaga kerja Indonesia untuk sektor informal atau pembantu rumah tangga itu harus memiliki standar kompetensi yang tinggi.<br /><br />Di Kalbar sendiri, banyaknya TKI yang bekerja di Malaysia untuk sektor perkebunan dan pertambangan.<br /><br />"Upah yang diberikan itu merupakan upah standar yang berlaku di Malaysia," kata Yusuf.<br /><br />Saat ini, tercatat sekitar 4.000 TKI asal Kalbar yang bekerja di sektor perkebunan dan pertambangan.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.<br /><br />Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI pekerja rumah tangga di Malaysia kepada pemangku kepentingan. Menakertrans menandatangani MOU perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011 lalu, yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.<br /><br />Namun begitu, Pemerintah Malaysia menolak mematok gaji awal pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia karena memang tidak memiliki regulasi yang mengatur upah minimum. Oleh karena itu, standar upah awal TKI PRT diserahkan kepada mekanisme pasar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu
Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial
Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh
Besi Pengaman Jembatan Melawi II Dicuri, Infrastruktur Vital Dibobol: Polisi Buru Pelaku
DPMPTSP Sintang Sediakan Berbagai Saluran Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala DPMPTSP Sintang Pimpin Rapat Pembahasan Pengaduan PBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:52 WIB

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh

Berita Terbaru

Eksekutif

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:52 WIB