Malaysia-Indonesia Sepakat Tunda Pemberlakuan Pelabuhan Darat

oleh
oleh

Pemerintah Malaysia dan Indonesia menyepakati penundaan pemberlakuan pelabuhan darat (inland port) sebagai hasil Sidang ke-27 Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia di Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Hasil sidang itu akan kami sampaikan pada Sidang Sosial-Ekonomi tingkat nasional," kata Ketua Kelompok Kerja Sosek Malindo Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Moses Hermanus Munsin di Pontianak, Kamis.<br /><br />Kemudian, kata Munsin, kedua negara juga menyepakati untuk merancang peresmian border atau pos lintas batas Aruk-Badau pada 2012.<br /><br />"Tidak hanya itu, kami juga menyepakati penanggulangan kejahatan termasuk pencurian hasil kayu dan sebagainya melalui masing-masing kontrol kedua negara. Apalagi peraturan di kedua negara hampir sama," ungkap Munsin.<br /><br />Terakhir, lanjut Munsin, Malaysia-Indonesia menyepakati bahwa pemerintah Malaysia memberikan pengawasan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Kuching dan Sarawak.<br /><br />"Pihak Malaysia pun memang sedang melakukan pendataan TKI baik ilegal maupun tidak. Nantinya, yang ilegal itu akan dikoordinasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk kemudian ditindaklanjuti," jelas Munsin.<br /><br />Selain itu, untuk wilayah perbatasannya bagi masyarakat Kalbar dan Malaysia, di mana tingkat derajat kesehatannya masih kurang akan diberikan pelayanan.<br /><br />"Lalu ada pula kewajiban bersama dari jalinan kerja sama antara kedua negara tersebut untuk menumbuh kembangkan budaya karena dua negara memiliki sedikit perbedaan," kata Munsin.<br /><br />Ia mengungkapkan, untuk masalah-masalah yang tidak menjadi kewenangan kedua negara akan dijadikan agenda untuk dibahas dalam forum Sosek tingkat negara.<br /><br />Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya sebelumnya mengatakan, Kalbar meminta penundaan pemberlakuan pelabuhan darat di Tebedu, Sarawak, Malaysia hingga siap.<br /><br />Christiandy pun meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat memberikan kepastian kapan pelabuhan darat serupa di Entikong dapat dibangun. Karena, jika Kalbar meminta Malaysia untuk menunda pemberlakuan, maka harus ada kepastian dari Pemerintah Indonesia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>