Pemerintah Malaysia memulangkan secara paksa 35 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Sarawak, Malaysia Timur, karena melanggar undang-undang keimigrasian negara tersebut. <p style="text-align: justify;">Ke-35 TKI itu, kebanyakan dari Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan selebihnya dari Pontianak.<br /><br />"Benar ada pemulangan TKI melalui PPLB Entikong dan diserahkan ke Kepolisian untuk penanganan yang lebih lanjut," kata Kepala Imigrasi Kelas II Entikong, Zulkifli, dihubungi di Entikong, Senin.<br /><br />Menurut dia, TKI yang dipulangkan dengan paksa tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka dirazia oleh Imigrasi Malaysia dan dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.<br /><br />Kapolsek Entikong AKP Iwan Setiawan mengatakan, 35 TKI yang dipulangkan secara paksa dari Malaysia masih menjalani pendataan ulang, apakah mereka ada yang membawa atau pergi atas kemauan sendiri.<br /><br />Jika memang hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya cukong atau agen maka akan kita telusuri. "Sejauh ini para TKI yang didata berangkat sendiri-sendiri tanpa ada perantara, katanya menjelaskan.<br /><br />Seorang TKI asal Bima, Syahril (35), sudah merantau ke Malaysia selama lima tahun menyatakan TKI yang bekerja di Malaysia akan menemukan banyak kesulitan jika tidak memiliki izin kerja.<br /><br />Ia mengatakan biasa tidur berpindah-pindah dari lokasi kerja, selama lima tahun bekerja tanpa dokumen resmi. Ia bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji 50 ringgit per hari. Dirinya diamankan pihak Imigrasi Malaysia saat mencari pekerjaan baru di Kuching Serawak.<br /><br />"Saya tidak memiliki izin kerja dan masuk menggunakan paspor wisata. Saat ada razia dari kerajaan Malaysia saya langsung diamankan bersama teman-teman dari Indonesia lainnya," kata Syahril.<br /><br />Syahril mengakui, bekerja di Malaysia mendapatkan hasil yang lebih jika dibandingkan bekerja di dalam negeri. Hanya saja jika masuk ke Malaysia tanpa mengantongi izin bekerja dan menjadi was-was karena setiap saat dan waktu akan terjaring razia.<br /><br />Sebanyak 35 TKI itu, setelah dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian, akan diserahkan ke BP4TKI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing bekerja sama dengan Dinas Sosial. <strong>(das/ant)</strong></p>


















