Mantan anggota Polri Polda Kalteng harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel setelah kedapatan narkotika jenis sabu-sabi di dalam rumah kost-nya. <p style="text-align: justify;">Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Agus Budiman Manalu melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Ilyas di Banjarmasin, Senin mengatakan, tertangkapnya bekas polisi itu berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.<br /><br />Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan ternyata benar adanya, saat sedang di dalam kamar kost di kawasan Purna Sakti jalur 9 RT 31 Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat, mantan anggota Polri tersebut ditangkap puhak BNNP Kalsel.<br /><br />Selain melakukan penangkapan petugas di lapangan juga mengamankan sekitar 11 paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 89.9 gram yang tersimpan di dalam kamar kostnya.<br /><br />Usai mengamankan pria bertubuh kekar pada Jumat (7/12) sekitar pukul 16.00 wita itu, anggota BNNP Kalsel langsung melakukan interogasi dan pengembang, diketahui mantan polisi tersebut berinisial HS alias Heri (35) warga Purna Sakti Jalur 9 Banjarmasin Barat.<br /><br />Hasil interogasi dan pengembangan Heri, petugas juga mengamankan RD alias Rusdi (33), FZ alias Uzi (27) dan IN alias Indra (27) yang mana ketiga teman Heri tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.<br /><br />Rusdi dan Indra diamankan karena sehari sebelum penangkapan itu mereka berempat sempat pesta sabu-sabu di kamar kost yang dihuni oleh Heri.<br /><br />Sedang untuk Uzi sendiri ditangkap karena ada barang bukti sebanyak 15 paket seberat 6.38 gram yang mana hasil pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut dari Heri yang sudah tertangkap lebih dahulu.<br /><br />"Keempat orang pelaku tersebut sudah kita amankan di Kantor BNNP Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka masing-masing karena diduga turut serta dalam penyalahgunaan narkotika," tuturnya.<br /><br />Selain itu juga sabu-sabu seberat hampir satu ons itu, bila diuangan bisa mencapai sekitar Rp250 juta dan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Sidik Tindak Kejar BNNP Kalsel, AKP Suyatmin.<br /><br />Sementara Heri mengatakan, barang tersebut adalah pesanan dari konsumennya yang meminta dia untuk mencarikan sabu-sabu seberat 80 gram, setelah dapat barang tersebut dibawa ke kost, tidak berapa lama anggota BNNP Kalsel datang dan melakukan penangkapan.<br /><br />"Saya baru satu kali sebagai perantara sabu-sabu itu, dan barang itu saya dapat dari daerah Gambut kabupaten Banjar, yang mengasih sabu-sabu anak muda tapi saya tidak tau namanya, belum mendapat upah ataupun untung karena sudah ditangkap lebih dahulu," tutur pria yang dipecat dari Polri karena banyak permasalahan.<br /><br />Sedangkan Uzi mengakui, dapat sabu-sabu seberat 5 gram lebih itu dari Heri dengan cara utang dan apabila nanti dapat duit baru dibayar, karena teman jadi Heri mau dibayar dengan cara diangsur.<br /><br />"Sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual, dan dipakai secara bertahap agar badan tetap fit dan bekerjapun enak tidak ada rasa mengatuk," tutur pria yang kesehariannya sebagai sopir. <strong>(phs/Ant)</strong></p>