Mantan Kadis Bina Marga Kapuas Hulu Dipenjara

oleh
oleh

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Wan Masor Andi Mulia, MTP saat ini resmi dipenjarakan, di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau di Jalan Penjara, Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) terdakwa Drs. Wan Mansor Andi Mulia, MTP dijatuhi pidana penjara selama dua (2) Tahun dan denda sebesar 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. <p style="text-align: justify;">Wan Mansor yang menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kapuas Hulu sejak 2 Januari 2006 s/d bulan Maret 2012 tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Nanga Bunut-Magin yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2006 dengan pagu aggaran sebesar Rp. 2. 996.139.000 (dua milyar Sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Dengan kerugian Negara sebesar 818.979.677,62 (delapan ratus delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma enam puluh dua sen rupiah)<br /><br />Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Elfiter Sianipar, SH mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang kemudian disampaikan kepada Pengadilan Negeri Putussibau yang setelah itu surat Putusan MA tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Putussibau. <br /><br />“Berdasarkan dari Putusan MA tersebut maka yang bersangkutan sudah masuk penjara di Rutan, Kita hanya menyampaikan salinan Putusan MA ke Kejaksaan Negeri Putussibau, ” ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (11/04-2012). <br /><br />Sementara itu ditempat terpisah, PJ. Kasi Intel Kejari Putussibau Acep Subhan Saepudin, SH, Rabu (11/04-2012) diruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya menerima Salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Putussibau pada Tanggal 21 Maret 2012. Salinan Putusan MA RI tersebut tertanggal 15 Desember 2011 No.1592 K/PID.SUS/2011 dengan akta Pemberitahuan Putusan Kasasi MA No. 06/Akta. Pid/2010/PN.PTSB. <br /><br />Dijelaskan Acep bahwa dalam Putusan MAtersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Putussibau dalam perkara kasus korupsi An. Terdakwa Drs. H. Wan Mansor Andi Mulia, MTP sebagai Kepala Dinas Bina Marga yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Putussibau No. 17/PID.B/2010PN.PTSB Tanggal 8 Maret 2011. <br /><br />“Jadi terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bebas, tetapi kemudian JPU melakukan Kasasi yang diterima oleh MA,” cetusnya. <br /><br />Kemudian, lanjut Acep bahwa dalam amar putusan MA tersebut disebutkan bahwa  Terdakwa Drs. H. Wa Mansor Adi Mulia, MTP  terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Korupsi. <br /><br />“Berdasarkan Putusan MA itu yang bersanguta telah terbukti bersalah, dan oleh MA terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah,” ungkapnya serius. <br /><br />Untuk itu, kata Acep bahwa berdasarkan jadwal pemanggilan telah dilakukan secara patut oleh Kejaksaan Negeri Putussibau sebanyak dua (2) kali kepada terdakwa Drs. H. Wan Mansor Andi Mulia, MTP dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, untuk melaksanakan putusan pengadilan No.Print-122/Q.1.16/Fd.1/03/2012 Tanggal 26 Maret 2012 oleh karena itu kata Acep pada Hari Kamis  29 Maret 2012  pukul 15.30 wib telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Drs. H. Wan Mansor Andi Mulia, MTP di Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />Selain itu, diruang kerjanya, Kamis (12/04-2012), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Putussibau, Heri, SH mengatakan bahwa terpidana korupsi tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (2).(3) Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP . <br /><br />“Memang saat didang di Pengadilan negeri Putussibau terdakwa di vonis bebas, tetapi Kita kan melakukan  kasasi dan diterima oleh MA, “paparnya. <br /><br />Tidak hanya itu, kata Heri selain itu dengan kasus yang sama, Mawardi  Masrah Mantan Ketua Panitia Lelang proyek Jalan Nanga Bunut-Mangin juga saat ini sudah di Putuskan oleh MA dengan kurungan selama 4 (empat) Tahun, hanya saja Mawardi menurut Heri dipenjarakan di Rutan Pontianak. <br /><br />“Kedua terpidana korupsi tersebut sama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, da pasal yang dikenakan juga sama, hanya saja terpidana Mawardi masih memiliki hak untuk Banding, berbeda dengan Wan Mansor,” ungkapnya. <br /><br />Tidak tanggung-tanggung, Heri yang merupakan Kasi Pidsus tersebut juga memaparkan bahwa dalam kasus yang sama  Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ir. H. Muhamad Sukri saat ini tinggal menunggu surat Salinan Putusan MA, yang hingga saat ini belum disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Putussibau. <br /><br />“Kalau menurut Informasi di Internet sih, Pak Sukri sudah ada Putusan dari MA, tetapi Kita kan belum menerima Salinan Putusan tersebut, jika Salinan tersebut sudah Kita terima maka, yang bersangkutan tetap Kita tahan Mas,” tandasnya.<strong> (phs)</strong></p>