Mantan Lagislator Kalsel Jadi Tersangka Kasus Bansos

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menetapkan seorang mantan legislator Kalsel menjadi tersangka kasus korupsi Rp27,5 miliar dana bantuan sosial tahun 2010 Biro Kesra Pemprov setempat. <p style="text-align: justify;">Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna, Jumat menyatakan, penyidik telah menetapkan S, anggota DPRD periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersangka kasus tersebut.<br /><br />"Sementara ini satu dari 55 mantan anggota dewan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, politikus berusia 70 tahun itu dijadikan tersangka setelah penyidik memegang dua alat bukti.<br /><br />"Selain itu, berdasarkan fakta dari persidangan ketika yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bansos Biro Kesra Pemprov Kalsel 2010," paparnya.<br /><br />"Sementara ini satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan yang lainnya masih dalam proses penyelidikant," kata Juru Bicara Kejati Kalsel tersebut.<br /><br />Seluruh anggota DPRD Kalsel 2009-2014 dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dana bansos 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menyidangkan perkara enam terdakwa.<br /><br />Enam terdakwa itu masing-masing mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri, dan mantan Asisten II Fitri Rifanim, dua mantan Kepala Biro Kesra masing-masing H Anang Bahranie, dan Fauzan Saleh yang pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Banjar 2010 terpilih menjadi wakil bupati, dua staf Bendahara Biro Kesra masing-masing Sarmili dan Mahliana.<br /><br />Keenam terdakwa, menurut jaksa penuntutu umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena sebagai pejabat pemerintah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.<br /><br />Semua terdakwa itu, kata JOPU, ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan 995 proposal masyarakat dengan perantaraan anggota DPRD Kalsel, tanpa melalui pengkajian atau pembentukan tim penilaia. Begitu pula pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan akhir tahun Gubernur. (das/ant)</p>