Mantan Wali Kota Pontianak Ditahan

oleh
oleh

Mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini, Rabu, ditahan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial fiktif di Pemkot Pontianak senilai Rp10 miliar pada 2006, 2007 dan 2008. <p style="text-align: justify;">"Mulai hari ini, kedua tersangka, yakni Buchary Abdurrachman dan Hasan Rusbini, kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Didik Istiyanta.<br /><br />Didik menjelaskan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.<br /><br />"Keduanya ditahan, setelah dilakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya," ungkap Didik.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan untuk tersangka Buchary Abdurrachan sebelumnya sempat mengembalikan uang dalam dua tahap masing-masing sebanyak Rp500 juta atau total Rp1 miliar, ketika kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan.<br /><br />Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret mantan orang nomor satu di Kota Pontianak, yakni mantan Wali Kota Pontianak dua periode yakni 1997-2002 dan 2003-2008, Buchary Abdurrachman, dan mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini.<br /><br />"Kami sudah memeriksa sebanyak 400-500 buah proposal bansos yang diduga fiktif tersebut. Dari sebanyak itu, ada beberapa orang yang mengajukan proposal yang kami panggil sebagai saksi," ungkapnya.<br /><br />Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Desember 2009 telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp21,46 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bansos tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 di Pemerintah Kota Pontianak.<br /><br />Indikasi ditemukan pada pengelolaan dana Bansos Kota Pontianak sebesar Rp16 miliar tidak sesuai peruntukan, di antaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah Rp12,5 miliar.<br /><br />Realisasi dana Bansos tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar dan dana APBD lainnya sebesar Rp3,2 miliar digunakan untuk menutup pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.<br /><br />Indikasi kerugian daerah juga ditemukan pada pemberian dana Bansos tahun 2006 sampai dengan 2008 sebesar Rp2,2 miliar tidak sampai kepada penerima bantuan.<br /><br />Realisasi belanja Bansos sebesar Rp935 juta didasarkan pada proposal permohonan dana bantuan fiktif dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939,75 juta tidak dipungut dan disetor ke kas negara.<br /><br />BPK RI juga menemukan permasalahan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos Rp3 miliar untuk pembangunan sirkuit balap motor pada Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia Kota Pontianak yang tidak jelas.<br /><br />Selain itu, penatausahaan dana bantuan sosial KONI Kota Pontianak kurang memadai, dan dana sebesar Rp8,4 miliar belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan. (das/ant)</p>