Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Merdeka Kecamatan Sintang, Hendrikus Martin (46), desak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Merdeka Kabupaten Sintang segera usulkan Penggantian Atar Waktu (PAW) para wakilnya di DPRD Kabupaten Sintang, yang dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 telah mencalonkan diri melalui partai lain. <p style="text-align: justify;">Dikatakan Martin, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Merdeka yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang I, Hermanto, dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 telah mencalonkan diri melalui partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dalam pencalonan ini, tentu yang bersangkutan telah melampirkan bukti surat pernyataan pengunduran-diri dari Partai Merdeka.<br /><br />“Karena sudah mengundurkan diri, hermanto sudah menjadi orang luar Partai Merdeka. Lolos ataupun tidak dalam pencalonan dirinya, dan meskipun keputusan PAW belum ada, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi mewakili Partai Merdeka didalam kegiatan apapun. Termasuk sebagai anggota DPRD Sintang. Tidak mungkin, sebuah lembaga diwakili oleh orang dari luar lembaganya”, ucap Martin, hari Minggu malam (15/6/2013).<br /><br />Prosedur dan proses PAW sebagaimana Peraturan KPU No. 01 Tahun 2005 Tentang Tata Cara PAW, tidak lagi serumit Peraturan KPU No. 637 Tahun 2003 tentang perihal yang sama. Seharusnya, Ketua DPD Partai Merdeka Kabupaten Sintang, setelah menerima surat pengunduran-diri dari yang bersangkutan, sudah harus mendaftarkan nama Siti Sundari sebagai calon PAW melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Siti Sundari ini, pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 perolehan suaranya berada pada urutan ke-III setelah Hermanto dan Welbertus. Sedangan Welbertus, untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014 ini telah mencalonkan diri memalui partai lain.<br /><br />“Nama partai pengusung, melekat pada setiap anggota DPRD. Jadi jika anggota DPRD tersebut telah mundur dari partainya, secara otomatis tidak berhak lagi mewakili partainya di DPRD. Sekretaris DPRD akan menghentikan semua yang menjadi hak-haknya sebagai anggota DPRD tersebut. Mekanisme pengunduran diri dewan ada yang diusulkan partai, dan ada yang dilakukan secara pribadi. Kalau diusulkan partai, semua hak anggota dewan tersebut hilang apabila sudah ada Surat Keputusan (SK) penggantinya. Kalau mundurnya atas keinginan sendiri, dengan sendirinya tidak menerima hak-haknya sebagai anggota dewan terhitung sejak mengundurkan diri. Jika kursi Partai dibiarkan kosong, tentu akan merugikan partai dan konstituennya”, papar Martin.<br /><br />Terkait bahwa bukan hanya Hermanto saja, anggota DPRD Sintang dari Partai Merdeka yang telah pindah partai. Dan mengapa dirinya hanya fokus akan mencopot Hermanto. Menurut Martin, dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Merdeka Kecamatan Sintang, dirinya hanya akan berbicara pada lingkup Dapil I saja. “Agar partai dan konstituen tidak dirugikan serta demi rasa keadilan, Siti Sundari harus segera didaftarkan sebagai pengganti Hermanto”, tegas Martin.<strong> (das/Luc)</strong></p>