Akhirnya pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa dispensasi pencatatan kelahiran untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 31 Desember 2011. <p style="text-align: justify;"><br />“Jadi tidak usah khawatir karena ada perpanjangan hingga akhir tahun ini,” kata Milton Crosby, Bupati Sintang kepada wartawan di Sintang.<br /><br />Jika tidak ada masa perpanjangan tersebut, sebenarnya per 31 Desember 2010 lalu, masa dispensasi untuk pencatatan kelahiran sudah berakhir dan bagi kelahiran yang belum tercatat setelah masa dispensasi itu, maka jika akan mengurus akta kelahiran harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Namun atas berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat nomor 472.11/5111/SG tahun 2010 tertanggal 28 Desember 2010 yang isinya tentang perpanjangan masa berlaku dispensai pelayanan pencatatan kelahiran.<br /><br />“Dalam poin 2 surat tersebut menjelaskan soal perpanjangan masa dispensasi hingga 31 Desember 2011,” kata dia.<br /><br />Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Zulkifli HA mengatakan ketika ada masa dispensasi tahun 2010 lalu, Disdukcapil Sintang sudah mengupayakan jemput bola untuk membantu masyarakat mengurus akta kelahiran.<br /><br />“Kita sampaikan ke desa-desa untuk melakukan pengisian dan mengumpulkan berkas dan semua berkas permohonan sudah masuk,” katanya.<br /><br />Namun karena operator saat itu yang terbatas sehingga semua berkas yang sudah masuk tersebtu tidak bisa diselesaikan dengan cepat.<br /><br />“Tapi jangan khawatir karena semua berkas yang sudah masih masih terus di proses, tinggal waktunya saja karena kalau sudah selesai maka akan langsung kami serahkan,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, dengan masa perpanjangan tersebut diharapkan masyarakat bisa mengurus dokumen pencatatan kelahiran agar tidak ada lagi warga Sintang yang tidak punya akta kelahiran.<br /><br />“Pelayanan kita saya rasa sudah cukup baik, prosesnya mudah dan waktunya juga bisa cepat jika tidak ada kendala teknis, yang jelas pencatatan kelahiran ini penting untuk diurus,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>