Masa Kerja 96 Pendamping Desa Kaltim Diperpanjang

oleh
oleh

Masa kerja sebanyak 96 orang pendamping desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd yang tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur akan diperpanjang hingga akhir Desember 2015. <p style="text-align: justify;">"Semula masa kerja pendamping desa eks PNPM-MPd hanya empat bulan sejak Agustus hingga November, tapi kini pemerintah telah memperpanjang hingga Desember," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.<br /><br />Didampingi Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat Musa Ibrahim, ia menjelaskan sebanyak 96 pendamping desa tersebut terdiri dari 73 tenaga ahli bidang pemberdayaan dan 23 orang fasilitator kabupaten.<br /><br />Perpanjangan kontrak hingga Desember 2015 tersebut berdasarkan surat dari Ditjen PPMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 999/DPPMD/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 tentang perpanjangan masa kerja pendamping desa eks PNPM-MPd.<br /><br />Di sisi lain, untuk perpanjangan kontrak mereka selama tahun 2016, BPMPD Kaltim sudah membuat surat permintaan ke pemerintah agar para pendamping desa yang telah berpengalaman tersebut tetap dilanjutkan dan tidak perlu dilakukan tes, karena mereka telah teruji mampu.<br /><br />Namun demikian, lanjut dia, BPMPD tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka selama ini. Jika dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim masih mendapatkan nilai yang baik dan memungkinkan untuk diperpanjang, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan masa kerja mereka.<br /><br />Sedangkan jika dalam evaluasi terdapat kekurangan atau kinerjanya tidak baik, maka BPMPD akan memberikan rekomendasi pendamping tersebut tidak layak dipertahankan.<br /><br />Saat ini, tambah Jauhar, para tenaga ahli dan fasilitator pemberdayaan baik yang lokasinya di kabupaten maupun kecamatan, mereka masih aktif melakukan pendampingan terhadap penyelesaian PNPM.<br /><br />Sejumlah kegiatan yang dilakukan di antaranya mendampingi menuntaskan penyerahan aset PNPM kepada desa, mendampingi pengelolaan dana bergulir yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di 83 kecamatan yang nilainya total mencapai Rp182 miliar.<br /><br />"Tugas lainnya adalah mendampingi pemanfaatan dana desa dari APBN yang pada 2015 ini senilai Rp240,5 miliar untuk desa yang tersebar di tujuh kabupaten. Mereka mendampingi mulai dari perencanaan, pemanfaatan oleh masyarakat, hingga pelaporan," katanya. (das/ant)</p>