Masalah Ganti Rugi Lahan Krusial Di Kutim

oleh
oleh

Sangata, 15/9 (ANTARA) – Perkembangan sektor agribisnis yang cukup signifikan di Kutai Timur, Kaltim menyebabkan masalah ganti rugi lahan krusial di daerah berpenduduk sekitar 200.000 jiwa itu. <p style="text-align: justify;">"Terkait hal itu maka DPRD Kutim (Kutai Timur) mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif tentang Ganti Rugi Lahan dan Tumbuhan," kata Wakil Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi di Sangata, Kamis.<br /><br />Hal itu, kata politisi Golkar tersebut sesuai juga dengan tuntutan dan kebutuhan warga agar ada kepastian hukum dalam hal ganti rugi lahan.<br /><br />"Raperda inisiatif dewan ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat," ujar dia.<br /><br />Ia berjanji bahwa dewan segera membentuk Pansus Inisiatif Dewan yang terdiri dari semua anggota Fraksi di DPRD Kutai Timur.<br /><br />"Sesuai usulan, selain Raperda Ganti Rugi Lahan dan Tumbuhan juga akan dibahas Rapeda Pemerintahan Desa," ujarnya menambahkan.<br /><br />Menurutnya, anggota DPRD yang nantinya masuk dalam tim pansus perda inisiatif dewan, adalah yang selama ini menjadi anggota biasa. Mereka akan diberikan tanggung jawab agar ada rasa tanggung jawab dalam bekerja.<br /><br />Dua reperda inisiatif Dewan itu, di jadwalkan akan tuntas sebelum akhir 2011 sehingga pada awal tahun 2012 mendatang sudah dilaksanakan di lapangan.<br /><br />"Saya berharap semua anggota dewan yang masuk dalam tim pansus akan bekerja keras, supaya dua perda itu betul-betul dapat selesai tepat waktu, karena merupakan kebutuhan mendesak," ujarnya.<br /><br />Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, H.Agus Aras mengatakan mendukung dibentuknya tim Pansus dua Raperda itu karena memang sangat dibutuhkan warga serta dalam menjalankan roda pemerintahan di Kutim.<br /><br />Perda ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, sangat dibutuhkan, mengingat masalah yang sering timbul di Kutai Timur adalah masalah lahan dan ganti rugi tanam tumbuh.<br /><br />"Rata-rata masalah yang muncul selama ini dan kedepan adalah lahan dan ganti rugi tanam tumbuh, yang sering menimbulkan persoalan antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah bahkan sesama antarmasyarakat," katanya.<br /><br />Jika Perda ganti rugi lahan dan tanam tumbuh selesai, dipastikan akan mengurangi masalah dikemudian hari, dan juga diyakini akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat "Rasa aman juga akan dirasakan bagi kalangan dunia usaha atau investor yang ingin menanamkan modalnya"kata H.Agus Aras.<br /><br />Anggota DPRD Kutai Timur lainnya, Joni dari Partai PPP dan Didik Setya Budi dari Partai PDI Perjuangan, juga mengatakan sangat mendukung dibentuknya pansus perda inisiatif Dewan ‘Dua anggota Dewan tersebut mengatakan Perda pemerintahan Desa dan perda ganti rugi lahan dan tan am tumbuh sangat dibutuhkan. Perda ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk memberikan perlidungan hukum kepda masyarakat dan investor Sedangkan Perda Pemerintahan Desa sangat penting terkait masih ada beberapa desa yang akan dimekarkan, untuk bagaimana mengelolah pemerintahan desa dan aset"kata Joni, yang mengaku siap menjadi anggota tim pansus jika dipercaya <strong>(das/ant)</strong></p>