Home / Tak Berkategori

Masuk Perusahaan Sawit, Jangan Korbankan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2011 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua komisi B yang membidangi masalah perkebunan DPRD Sanggau Suwondo, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemkab Sanggau melalui TP5K tidak boleh tinggal diam dalam kasus penahanan tujuh alat berat tersebut. Karena hanya akan mengorbankan hak-hak masyarakat Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong yang mencoba mempertahankan haknya. <p style="text-align: justify;">“Kita minta pemkab Sanggau melalui TP5K bukan hanya janji dalam menyelesaikan kasus ini, segera turun lapangan untuk mengetahui masalah sebenarnya sehingga terjadi penahanan tujuh alat berat milik PT BKP. Kita khawatir jika tidak segera diselesaikan maka pihak perusahaan membawa kasus ini ke jalur hukum sehingga masyarakat yang mestinya tidak bersalah dilakukan penahanan,”tandasnya.<br /><br />Jika memang yang dilaporkan warga bahwa penyerobotan lahan milik masyarakat yang menjadi penyebab utama penahanan tujuh alat berat tersebut benar diungkapkan Suwondo, maka pihak DPRD Sanggau mendesak pemkab bertindak tegas. Dengan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut karena jelas menyalahi ijin yang sudah dikeluarkan.<br /><br />“Dalam memberikan ijin investasi ke sebuah wilayah, baik yang berupa pertambangan, perkebunan maupun kehutanan, pemkab Sanggau harus berpihak kepada masyarakat bukan kepada pemegang modal. Karena jelas tugas pemerintah mensejahterakan masyarakat melalui investasi yang masuk  wilayah ini bukan justru masuknya perusahaan menyengsarakan masyarakat,” kata Suwondo.<br /><br />Hal senada dikatakan anggota komisi B DPRD Sanggau yang lain Ason, dirinya meminta pemkab tidak berpangku tangan terhadap masalah yang muncul di lapangan antara perusahaan dan masyarakat. Seperti yang terjadi di PT AAC di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Dimana sejak 2007 hingga kini perusahaan tersebut tidak memiliki kebun plasma yang menjadi kewajiban mutlak perusahaan  kepada masyarakat.<br /><br />“Mestinya perusahaan seperti ini diberikan sanksi yang tegas oleh pemkab Sanggau karena jelas menyalahi peraturan yang berlaku. Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas, bahkan kita dewan sudah berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, karena jika tidak disikapi maka masalah kecil seperti ini akan meresahkan bagi masyarakat,” ungkapnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung
Kawasan Pedalaman Sintang Alami Banjir, Ini Kata Bupati Sintang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Senin, 12 Januari 2026 - 20:45 WIB

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

Berita Terbaru