Masyarakat Curhat Tentang Dampak Buruknya Perkebunan Sawit Pada Komnasham

oleh
oleh

Puluhan anggota masyarakat yang merupakan utusan dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Sintang mengadu pada utusan komnasham yang datang ke Sintang pada Rabu (13/06/2012). <p style="text-align: justify;">Dengan difasilitasi oleh forum aliansi masyarakat korban investasi (FAMKI) puluhan anggota masyarakat ini menyampaikan keluh-kesahnya tentang dampak buruk yang mereka rasakan lantaran masuknya investor kelapa sawit. <br /><br />Seperti yang disampaikan oleh Amideus, sekretari desa Tuguk kecamatan Kayan Hilir. <br />“Sebenarnya saya bukan tidak suka atau menolak sawit. Saya hanya tidak suka dengan pola dan teknis kerja yang dilakukan oleh perusahaan,”ungkapnya. <br /><br />Menurutnya perusahaan Sumatera Makmur Lestari (PT.SML) yang tergabung dalam Gunas Group telah memalsukan tanda tangan salah satu kepala dusun demi untuk mendapatkan lahan untuk ditanami kelapa sawit. Akibatnya banyak lahan masyarakat yang digarap oleh perusahaan, padahal masyarakat belum pernah melakuka penyerahan lahan. <br /><br />Tidak hanya itu, menurutnya banyak juga tanaman karet warga yang telah digusur oleh pihak perusahaan. Penggusuran tanaman karet itupun menurutnya tidak disertai dengan ganti rugi. <br />“Telah terjadi perampasan hak tanah rakyat oleh perusahaan. Pihak perusahaan juga telah memperalat oknum aparat desa sehingga terjadi penyerahan lahan secara global kepada perusahaan. Ini bisa saja memicu konflik antar warga,”jelasnya.<br /><br />Ia juga mengatakan bahwa masalah yang muncul tersebut sebenarnya telah sampai pada aparat kepolisian polsek Nanga Mau. Hanya saja sampai saat ini pihak polsek yang berjanji akan menjadi mediator penyelesaian masalah tersebut tidak juga melakukan kontak balik. <br />Hal yang sama diungkapkan oleh Timanggong Wilman dari daerah Ketungau. <br /><br />Menurutnya satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak di kampungnya kini harus mendekam di penjara. Alasan dipenjarakanya anak beranak tersebut menurutnya lantaran ketiganya telah melakukan pencabutan sekitar 100 batang pohon sawit yang ditanam oleh PT. Benua Hijau Abadi. <br /><br />“Pohon sawit itu ditanam di tanah mereka, sementara mereka tidak pernah menyerahkan lahan. Jadi apa yang mereka lakukan itu tidak salah, karena tanah itu hak mereka. Perusahaan yang main serobot tanah warga,”tegasnya.<br /> <br />Prihatinya lagi menurutnya suami istri yang kini mendekam dipenjara tersebut usinya telah renta, yaitu sekitar 60-70 tahun. Bahkan tetangganya tersebut menurutnya pernah mengalami sakit parah hingga muntah darah saat berada di tahanan Polres Sintang. Saat dilarikan dan dirawat di RS Sintang, untuk makan saja menurutnya tetangganya tersebut harus dipasang selang dari hidungnya. <br /><br />“Pernah waktu itu ketika di polres, tetangga saya yang anak beranak ini disuruh jap jempol, katanya mau dibebaskan. Karena mereka tidak tahu baca dan tulis di tempel saja jempolnya pada kertas yang disodorkan. Ternyata kertas itu berisi pernyataan bahwa mereka telah menyerahkan tanah mereka. Ini sangat terlalu,”bebernya.<br /><br />Ia pun meminta agar pemerintah kabupaten Sintang mengambil tindakan tegas dengan aksi seenak perut sendiri yang dilakukan oleh perusahaan. <br />Jony, komisioner bidang penyelidikan pelanggaran HAM dihadapan masyarakat mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan aduan mayarakat yang mengaku menjadi korban masuknya investor kelapa sawit ke Sintang. <br /><br />ia juga bertanya langsung kepada sejumlah anggota masyarakat, apakah dalam melakukan aksinya perusahaan melibatkan polisi atau anggota TNI lainnya.<strong> (ast)</strong></p>