Masyarakat Diminta Melaporkan Pungutan Pendaftaran Siswa

oleh
oleh

Komisi C DPRD Provinsi Kalimantan Tengah meminta masyarakat melaporkan sekolah yang memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru melalui pesan singkat ke nomor 085250027499 agar segera ditindaklanjuti wakil rakyat daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">Hingga saat ini baru sekadar informasi yang didengar dan belum ada laporan dari masyarakat sehingga kesulitan menindaknya, kata Ketua Komisi C DPRD Kalteng Guntur HAA di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />"Kami mengharapkan laporan masyarakat itu menjadi bahan sehingga bisa mendesak Dinas Pendidikan Kalteng saat hearing agar menindak sekolah yang memungut biaya pendaftaran siswa baru itu," kata politisi Partai Golkar tersebut.<br /><br />Dia mengatakan, sudah menerima informasi beberapa pekan kemarin bahwa Disdik Kalteng telah mengirim surat edaran kepada seluruh Disdik Kabupaten/Kota maupun sekolah di provinsi dengan julukan "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu.<br /><br />Alasan pelarang memungut biaya tersebut juga jelas karena telah dianggarkan dalam bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima setiap sekolah.<br /><br />"Kalau masih ada yang memungutnya berarti melanggar berarti ketentuan dan tidak mematuhi edaran Disdik. Kami akan mendesak agar Disdik memberi sanksi sekolah yang tidak mematuhinya,� kata Guntur.<br /><br />Guntur mengatakan, selain surat edaran yang dikirimken ke semua sekolah itu juga sudah diberikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2013/2014.<br /><br />Dalam pedoman penerimaan siswa baru tersebut jelas disebutkan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya tambahan dari pendaftaran siswa baru.<br /><br />"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkannya ke komisi C agar segera ditindaklanjuti. Tanpa bantuan dari masyarakat kami kesulitan untuk bersikap," demikian Guntur.<strong> (das/ant)</strong></p>