Masyarakat Keluhkan Ketatnya Pengawasan Terhadap Penggunaan Kayu

oleh
oleh

Kayu masih menjadi primadona sebagai bahan bangunan berbagai infrastruktur di Kabupaten Melawi. Namun sayangnya, saat ini yang menjadi persoalan, banyak pelaku usaha di bidang perkayuan yang mengeluhkan sulitnya bisnis perkayuan ditengah semakin ketatnya upaya para aparat penegak hukum dalam menertibkan peredaran kayu ilegal. <p style="text-align: justify;">Masyarakat Melawi, Suwardi mengungkapkan, kayu masih menjadi bahan bangunan utama untuk membangun rumah maupun bangunan lainnya. Namun, dalam sebulan terakhir, kayu justru terasa langka di wilayah Melawi. <br /><br />“Sementara disisi lain, kebutuhan kayu masih sangat tinggi, khususnya di Melawi. Banyak pembangunan yang masih mengandalkan kayu sebagai bahan bangunan utama. Baik rumah, ruko sampai pembangunan rumah ibadah dan jembatan,” Ungkap pria yang akrab disapa Jandam itu, saat ditemui di Nanga Pinoh, Kamis (4/1) <br /><br />Lebih lanjut jandam memaparkan, dari keluhan sejumlah pelaku usaha dibidang perkayuan serta masyarakat umum, saat ini kayu justru langka di pasaran. Ia menyebutkan karena makin sulitnya mendapatkan kayu di hutan dan banyaknya penindakan peredaran kayu oleh Polres Melawi menjadi penyebabnya. <br /><br />“Kebijakan ini sendiri juga berefek domino bagi masyarakat Melawi. Mereka yang ingin membangun rumah kesulitan mendapatkan kayu dengan harga yang terjangkau. Yang bekerja di sektor perkayuan juga tak bisa bergerak. Mesti ada solusi untuk persoalan ini,” katanya.<br /> <br />Jandam yang juga menjadi Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) ini menilai perlu ada solusi bersama untuk menjembatani persoalan ini. Karena ditengah kebutuhan kayu lokal yang masih tinggi, perlu ada kebijakan untuk memberikan ruang agar kayu lokal bisa terpenuhi bagi masyarakat. <br /><br />“Beberapa tahun lalu, pernah ada kesepakatan bersama yang dibangun antara pemerintah dengan Muspida, termasuk di dalamnya para penegak hukum. Intinya ada toleransi setidaknya bagi peredaran kayu khusus untuk kebutuhan lokal kabupaten Melawi saja walau memang tak ada dokumen resmi terkait kesepakatan ini,” katanya.<br /> <br />Karena itu, ujar pria yang akrab disapa Jandam itu, diharapkan ada saling pengertian dan saling memahami dalam pelarangan peredaran kayu lokal di Melawi. Karena bila ini dilarang sepenuhnya, juga akan berdampak pada pembangunan Melawi juga. <br /><br />“Setidaknya kita berharap kebutuhan untuk di dalam kabupaten bisa dipenuhi. Ada kebijakan khusus agar masyarakat juga bisa tetap bekerja di sektor perkayuan,” harapnya.<br /> <br />Terpisah, Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin M.Si yang dikonfirmasi terkait persoalan kayu lokal mengakui bahwa jajarannya memang terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran kayu tanpa disertai dokumen yang sah. Karena sesuai dengan instruksi Kapolda Kalbar yang menekankan zero illegal, termasuk di sektor perkayuan. <br /><br />“Penindakan terhadap illegal logging merupakan salah satu bagian dari gakkum dan sejalan dengan program Kapolda terkait zero illegal. Kami menindaklanjuti perintah Kapolda mengingat sektor ini juga banyak kayu yang beredar adalah kayu ilegal,” katanya. <br /><br />Fadlin juga meminta pengertian masyarakat bahwa upaya tersebut juga untuk menjaga kelestarian alam dan saran bagi masyarakat yang membutuhkan kayu sebagai bahan bangunan sebaiknya membeli kayu yang legal. (KN)</p>