Sebagian masyarakat Kotabaru, Kalimantan Selatan, resah karena beberapa bulan terakhir jatah minyak tanah untuk daerahnya dikurangi dari 20.000 kilo liter menjadi 10.00 kilo liter. <p style="text-align: justify;">Salah satu warga Pamukan Utara, Kotabaru Syahmiadi, Senin, mengatakan pada Maret distribusi minyak tanah bersubsidi di daerahnya sebesar 10.000 kilo liter, dan April sebanyak 15.000 kilo liter.<br /><br />"Padahal jatah minyak tanah sebenarnya 20.000 kilo liter," ujarnya.<br /><br />Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Asmail, mengharapkan kepada agen minyak tanah bahwa kuota yang diberikan kepada Pamukan Utara harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.<br /><br />"Kalau memang ada hal-hal yang menjadi masalah kenapa jatah itu harus dikurangi, pihak perusahaan atau agen seharusnya menjelaskan kepada masyarakat," pintanya.<br /><br />Penjelasan tersebut juga menetralisir apabila ada dugaan pendistribusian minyak tanah kepada masyarakat tidak tepat sasaran.<br /><br />Direktur Pelaksana Harian PT Anggrek Jauhari, menjelaskan, selama Januari-Maret agen minyak tanah di Pamukan Utara belum menandatangani kontrak dengan PT Anggrek sebagai distributor minyak tanah.<br /><br />"Penandatanganan kontrak wajib dipenuhi agar distribusi minyak tanah berjalan lancar," jelas Jauhari.<br /><br />Dia mengemukakan, pengurangan kuota minyak tanah bukan hanya terjadi di Pamukan Utara, namun juga terjadi di semua agen di wilayah Kotabaru.<br /><br />Sedangkan hasil pengurangan kuota tersebut disalurkan ke beberapa daerah lain yang belum mendapatkan atau kekurangan kuota, seperti, masyarakat Langadai, Kelumpang Hilir, karena mereka juga termasuk dalam wilayah Kotabaru. <strong>(phs/Ant)</strong></p>