Saat ini masyarakat perbatasan yang diwakili sejumlah tokoh masyarakat perbatasan sedang memperjuangkan pemekaran Kabupaten Banua Landjak dan saat ini dalam tahap pengumpulan data dukungan dari masyarakat. <p style="text-align: justify;">Demikian dikatakan Herkulanus Sutomo Manna dihadapan Bupati Kapuas Hulu dicela-cela perayaan Natal bersama masyarakat perbatasan yang dilaksanakan di Rumah pribadi Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Mulyana, SH Rabu (11/01/2012).<br /> <br />“Apa yang diharapkan masyarakat perbatasan untuk wilayahnya dimekarkan masih dalam proses perjuangan,saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dukungan dari masyarakat, baru kemudian akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu,” jelasnya selaku Tokoh Masyarakat Perbatatasan.<br /> <br />Dijelaskan Sutomo bahwa pemekaran Kabupaten di wliayah perbatasan sudah lama di cetuskan, namun saat itu namanya yiatu Kabupaten Perbatasan Utara, dan saat ini diubah menjadi pemekaran Kabupaten Benua Lanjak. Benua artinya adalah suatu wilayah dan Ladnjak artinya Tanah Airku <br /><br />“Dulu namanya Kabupaten Perbatasan Utara, kemudian saat ini diganti dengan nama pemekaran Kabupaten Banua Landjak,”jelasnya. <br /><br />dituturkannya, bahwa maksud akan dibentuknya Kabupaten tersebut bukanlah untuk memisahkan diri, tetapi denga tujuan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan salama ini, untuk itu Sutomo meminta kepada Pemerintah Daerah nantinya apabila tim pemekaran mengajukan permohonan uji kelayakan pemekaran tersebut. <br /><br />“Kita minta nanti Pemda melakukan uji kelayakan untuk pemekaran Kabupaten tersebut,” pintanya. <br /><br />Sedangkan Agus Mulyana, SH selaku Tokoh Masyarakat Perbatasan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa rencana pemekaran Kabupaten Benua Lanjak tersebut berangkat dari luasnya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga dinilai roda pembangunan sulit dijangkau. menurut Agus Mulyana bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Banua Landjak merupakan perjuangan selruh masyarakat perbatasan. <br /><br />“Proses realisasi pemekaran Kabupaten ini tentunya akan memakan waktu yang lama,oleh karenanya ini merupakan perjuangan seluruh masyarakat perbatasan, guna mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan selama ini,” ungkapnya.<br /> <br />Menurut Memorarium pemekaran kata Agus, tidak berlaku diwilayah perbatasan, ada dua criteria pemekaran yiatu pemekaran berdasarkan usulan dan pemekaran berdasarkan inisiatif, dan untuk pemekaran Kabupaten Banua Landjak merupakan inisiatif, dalam membangun wilayah perbatasan dan mengingat wilayah Kapuas Hulu yang cukup luas. <br /><br />Sementara itu menanggapi hal tersebut Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH mengataka bahwa pada prinsipnya selaku Bupati dirinya mendukung atas keinginan masyarakat. Hanya saja kata Nasir untuk tahapa-tahapan pemekaran itu tidaklah mudah,memerlukan waktu yang lama, namun selaku Pemerintah Daerah dirinya mendukung dengan rencana tersebut. sehingga pembangunan dilwilayah perbatasan dapat diperhatikan. <br /><br />“memang selama ini Kita sudah lihat bahwa Pemerintah Pusat sudah menujukan keseriusannya dalam memperhatikan wilayah perbatasan, namun wilayah Kapuas Hulu juga begitu luas, oleh karenanya dalam hal tersebut Saya mendukung, hanya saja untuk menunggu realisasi atau tahapan-tahapan pemekaran diperlukan kesabaran,” terangnya.<strong> (phs)</strong></p>