Masyarakat Sambas Laporkan Perkebunan Sawit Pada Komnas Ham

oleh
oleh

Perwakilan masyarakat Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Selasa, melaporkan PT Putra Lirik Domas yang bergerak dibidang pengembangan kebun sawit di kabupaten itu pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, karena telah merampas tanah mereka. <p style="text-align: justify;"><br />"Selain merampas tanah kami, pihak perusahaan juga telah melakukan kriminalisasi pada kami dengan tuduhan menghalang-halangi pihaknya untuk mengembangkan perkebunan di Desa Balai Gemuruh," kata Ketua RT 06/06, Edi Saman di Pontianak.<br /><br />Bentuk kriminalisasi oleh pihak perusahaan dengan cara membenturkan antara masyarakat satu dengan yang lainnya, bahkan dengan pihak kepolisian, kata Edi Saman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Subah, Kepolisian Resor Sambas.<br /><br />Edi menjelaskan, selain telah melakukan kriminalisasi, pihak perkebunan PT PLD juga merampas lahan pertanian mereka yang kini menjadi perkebunan sawit dengan iming-iming diberikan ganti rugi dan diikutsertakan dalam petani plasma.<br /><br />"Tetapi pihak PT PLD malah memberikan kami ganti rugi tanah tidak sesuai harga yang telah dijanjikan dan dari 2006 hingga sekarang kebun plasma yang dijanjikan juga tidak ada," ujarnya.<br /><br />Kedatangan beberapa perwakilan masyarakat Desa Balai Gemuruh juga meminta Komnas HAM memberikan sanksi atau menegur Pemerintah Kabupaten Sambas agar mencabut izin perkebunan PT PLD karena telah melakukan pelanggaran HAM, PT PLD memiliki izin pengembangan sawit di Kecamatan Subah seluas 3.600 hektare.<br /><br />Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalbar Kasful Anwar menyatakan, setelah menerima pengaduan dan laporan dari perwakilan masyarakat Desa Balai Gemuruh, pihaknya akan mempelajari dulu laporan tersebut.<br /><br />"Setelah itu, baru kami akan menyurati bupati Sambas, terkait laporan masyarakat yang merasa telah dilanggar HAM-nya oleh pihak PT PLD," ujarnya.<br /><br />Surat tersebut bisa, berupa teguran maupun rekomendasi agar izin perkebunan PT PLD dicabut atau ditinjau ulang, kata Kasful.<br /><br />Sementara itu, Manajer Advokasi dan Pendidikan Rakyat Gemawan Kalbar Agus Sutomo mendesak, Pemkab Sambas untuk mencabut izin perkebunan PT PLD karena telah melakukan perusakan lingkungan dan melanggar HAM serta melakukan kriminalisasi pada masyarakat Desa Balai Gemuruh yang menolak pengembangan perkebunan sawit di desanya.<br /><br />"Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perkebunan kepada kepolisian setempat tetapi tidak direspon. Tetapi giliran pihak perusahaan yang melapor, kepolisian cepat meresponnya, malah langsung menetapkan tersangka, seperti yang dialami oleh Ketua RT 06/03, Edi Saman.<br /><br />Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, mencatat sejak tahun 2008 hingga 2011 tercatat sekitar 280 konflik antara masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak digarap oleh pihak investor dibidang pengembangan perkebunan sawit di provinsi itu. Sementara, sepanjang 2011 saja sudah terjadi 60 konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan sawit di Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>