Masyarakat Sipil Berperan Bangun Kesadaran Hukum

oleh
oleh

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Ramses Pasaribu mengatakan membangun kesadaran hukum di masyarakat merupakan tanggungjawab bersama yang harus diemban setiap orang. <p style="text-align: justify;">“Pengadilan juga punya andil dalam upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat dan selama ini saya lihat masyarakat sipil juga sudah cukup banyak membantu dalam membangun kesadaran itu,” ungkapnya<br /><br />Ia mencontohkan organisasi masyarakat sipil yang ada di negeri ini seperti lembaga perlindungan anak, lembaga perlindungan perempuan hingga organisasi penyelamat lingkungan sudah cukup banyak yang menjalankan perannya dalam memberikan penyadaran hukum ke masyarakat.<br /><br />“Ada yang ikut memantau sidang baik terkait masalah anak atau perempuan, lingkungan dan lainnya, ada juga yang rutin melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan yang ada, tentunya ini sangat membantu dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat,” jelasnya.<br /><br />Pengadilan Negeri Sintang sendiri menurutnya tetap berupaya untuk turut serta membangun kesadaran hukum itu yang sifatnya lebih umum melalui penyuluhan baik dilaksanakan lembaga pengadilan maupun difasilitasi pemerintah daerah.<br /><br />“Kami bisa dijadikan narasumber kegiatan dalam konteks penyuluhan hukum ke masyarakat,” ucapnya.<br /><br />Dalam penyuluhan, menurutnya ada metode yang dinamakan Peka (Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif).<br /><br />“Persuasif kami maknai penyuluh yang melaksanakan tugas harus mampu meyakinkan masyarakat yang mendapat penyuluhan sehingga merasa tertarik dan memahami apa yang disampaikan,” kata dia.<br /><br />Edukatif menurutnya penyuluh harus mampu bertingkahlaku sebagai pendidik, sabar serta tekun membimbing masyarakat dan kemunikatif dimaknai bahwa penyuluh harus mampu berkomunikasi sehingga tercipta suasana pembicaraan akrab dan ada timbal balik.<br /><br />“Akomodatif yaitu ketika ada persoalan hukum di masyarakat, penyuluh harus mampu mengakomodasi, menampung dan memberikan jalan pemecahan dengan bahasa yang mudah dipahami,” jelasnya.<br /><br />Dari peran penyuluhan ini ia berharap di masyarakat tumbuh dan terbina kepatuhan dan kesadaran hukum sehingga masyarakat merasa tidak hanya sebagai obyek dari hukum tetapi juga subyek yang dilibatkan.&lt;br />Ia mengatakan, Pemkab Melawi sudah ada upaya untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum ini dan pihak PN Sintang  diminta untuk menjadi pematerinya.<br /><br />“Saya lihat ada respon baik dari Pemkab Melawi, apalagi bupatinya juga adalah akademisi hukum yang tentunya sudah sangat memahami pentingnya membangun pemahaman hukum secara utuh di masyarakat, tentunya kegiatan seperti ini sangat kami respon dengan baik,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>