Melawi Belum Miliki Perda RPPLH

oleh
oleh

Aspek lingkungan dan keberlanjutan kelestarian alam sudah semestinya menjadi perhatian dalam melakukan berbagai pembangunan. Untuk itu, sudah septutnya dibuat Keberadaan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai payung hukum pembangunan berbasis lingkungan. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam, Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan B3 dan limba B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Melawi, Laila Fitri Andayani. Ia mengungkapkan bahwa kabupaten Melawi sampai saat ini belum memiliki payung hukum berbentuk peraturan daerah terkait RPPLH tersebut.<br /><br />“RPPLH ini wajib karena sudah diamanahkan dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup , khususnya dalam pasal 10 ayat 4 dan 5. Dokumen RPPLH ini akan menjadi bahan dalam penyusunan RPJMD, Renstra, pengambilan keputusan, termasuk AMDAL,” katanya. <br /><br />Laila menerangkan dalam RPPLH termuat rencana pemanfaatan dan pencadangan wilayah, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. Termasuk pula rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.<br /><br />“Karena yang namanya pembangunan harus memperhatikan tiga pilar, termasuk soal lingkungan, keberlanjutan kelestarian fungsi lingkungan hidup, selain aspek sosial dan pembangunan fisiknya,” ujarnya.<br /><br />Dijelaskan Laila, bila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RPJMD dibuat tanpa RPPLH, akhirnya kurang optimal dalam segi perencanaan dalam muatan RPJM serta RTRW karena tak ada gambaran dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan.<br /><br />“Ini alasan mengapa kita juga memerlukan Perda RPPLH. Rencananya dari lingkungan hidup, akan mengajukan perda ini pada tahun ini. Tapi kita juga tergantung dari alokasi anggaran,” katanya. <br /><br />Laila menjelaskan bila pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. dampaknya, apapun yang akan dibangun akan hancur, karena tidak memberhatikan keberlangsungan dan kelestarian alam. <br /><br />“Kita berharap dukungan legislatif terkait raperda RPPLH ini nantinya. Karena lingkungan menjadi aspek yang sangat penting dalam proses pembangunan. Bencana yang timbul akhir-akhir ini menjadi contoh bila alam dan lingkungan dikesampingkan,” pungkasnya. (KN)</p>