Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Melawi telah menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhula) mulai 20 Juni lalu hingga 20 Oktober mendatang. Namun status siaga Karhutla tersebut kapanpun bisa diperpanjang, tergantung situasi kondisi alam. <p>“Penetapan status siaga darurat Karhutla berdasarkan rapat koordinasi berbagai instansi teknis terkait. Status siaga darurat karhutla dimulai 20 juni sampai 20 oktober. Hanya kalau masih tinggi nantinya bisa diperpanjang,” kata Kepala Pelaksana BPBD Melawi, Syafaruddin, belum lama ini.<br /><br />Lebih lanjut Syafaruddin memaparkan,diperlukan komitmen seluruh stakeholder dalam penanganan karhutla. Dukungan diperlukan sehingga kebakaran lahan yang kerap terjadi setiap tahunnya dapat ditekan. “Kami juga mendorong agar desa dan kecamatan menganggarkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Tahun lalu juga sudah diminta hal serupa,” katanya.<br /><br />Begitu pula dengan peleton desa juga diharapkan bisa dibentuk di seluruh desa. Menurut Syafaruddin, nantinya peleton desa tinggal di lengkapi alat pemadam kebakaran. <br /><br />“Karena belum semua peleton ini dibentuk di desa. Kita juga mendorong keterlibatan pihak perusahaan untuk bersama sama mengantisipasi terjadinya Karhutla,” katanya.<br /><br />Syafar menambahkan Satgas Karhutla terdiri dari BPBD, polisi, TNI, Damkar, termasuk Pemkab dan LSM, BMKG, Manggala Agni, hingga Tagana. <br /><br />“Total ada 51 lembaga dan instansi yang terlibat dalam Satgas,” katanya. <br /><br />Terakhir, tambah Syafar, masih ada persoalan terkait berapa luasan lahan yang diizinkan untuk bisa dibakar. Hal ini masih menjadi pro kontra mengingat . <br /><br />“Ini masih jadi pro kontra akan dibicarakan karena soal wacana ada yang memperbolehkan bila lebih dari dua hektar,” pungkasnya. (KN)</p>