Melawi Terdapat 15.192 Wajib Pajak

oleh
oleh

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak (DJP) telah mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing. Dengan adanya program tersebut, tentu tidak ada alasan lagi bagi para wajibpajak tidak melaporkan SPT. <p style="text-align: justify;"><br />“Dengan adanya program yang baru yakni e-Filing, sangat mempermudah para wajib pajak, dengan proses yang memudahkan para wajib pajak dengan aplikasi yang cukup mudah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan pajak dan penyampaian SPT tahunan,” ungkap Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, usai melakukan pelaporan SPT, Jumat (24/3) lalu.<br /><br /&gt; Yang berikutnya, lanjut tajudin, tax amnesty dimana dirinya menghimbau kepada para seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan, maka laporkanlah agar asset-aset tersebut tertata dengan baik dan legal secara hukum Negara. <br /><br />“laporkanlah, agar aharta-harta itu terdata secara legal,” ungkapnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sintang, Subandono Rachmadi mengatakan, berbicara masalah jumlah wajib pajak yang dilayani KPP Pratama Sintang, yang melayani tiga kabupaten yakni Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, ada sebanyak 72.687 wajib pajak. “Sedangkan untuk Melawi, itu ada 15.192. Terkait tadi, berbicara penerimaan yang ditargetkan tahun ini ada sebanyak Rp. 679 milyar,” ucapnya. <br /><br />Subandono mengatakan, jika berbicara penerimaan pajak secara otomatis, akan kembali lagi ke penerimaan di daerah berupa dana bagi hasil. <br /><br />“Oleh karena itu kewajiban membayar itu penting,” terangnya. <br /><br />Untuk tax amnesty pajak ada sekitar 1.247 wajib pajak yang mengikuti amnesty. Untuk Melawi hampir 350 orang yang mengikuti. Tetapi perlu diketahui sampai saat ini sudah mencapai Rp. 25 milyar itu untuk tiga kabupaten, dan Melawi sekitar 20 persen dari angka tersebut. <br /><br />“Tentu harta yang sudah disampaikan tersebut, tentu ada kontribusinya kepada penerima pajak. Seperti misalkan, ada pengungkapan rumah atau ruko, disewakan untuk apa atau digunakan untuk apa, tentu ada penghasilan,” ucapnya.<br /> <br />Subandono mengatakan, terkait apa penyampaian SPT dan tax amnesty yang dilakukan Ketua DPRD, pihaknya memberikan apresiasi. Selaku wajib pajak ketua DPRD melakukan dua hal yang pertama melakukan tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak. <br /><br />“Ini menjadi panutan karena melaporkan ke KP2KP Nanga Pinoh dengan memberikan tanda terima surat pernyataan harta. Kemudian beliau juga melakukan e filing untuk melaporkan SPPT pribadinya, yangdilakukan lansung di rumah secara online,” pungkasnya. (KN)</p>