Mempersiapkan Pemilu 2024: Kades dan Perangkat Desa Diminta Menjaga Netralitas

oleh
oleh

SINTANG, KN – Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak pada bulan Februari 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, menekankan pentingnya netralitas kepala desa (kades) dan perangkat desa. Langkah ini sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang secara tegas melarang mereka terlibat dalam aktivitas politik.

“Para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa diimbau untuk tetap netral dalam ranah politik. Aturan ini sangat jelas dalam undang-undang, dan kami berharap agar netralitas ini dijaga dengan sungguh-sungguh saat Pemilu,” tegas Roni di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Meskipun harus menjaga netralitas, Roni menyadari peran kades dan perangkat desa yang sangat vital dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Mereka diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, sambil menjadi pendorong bagi masyarakat untuk turut serta aktif dalam proses pencoblosan.

“Kita tidak ingin melihat rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Hak ini diberikan kepada kita sesuai undang-undang, dan kades bersama perangkat desa memiliki peran besar untuk memberikan motivasi agar masyarakat turut serta,” ungkapnya.

Roni menambahkan bahwa meskipun harus tetap netral, kades dan perangkat desa masih berhak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena hal ini merupakan hak dasar setiap warga negara. Netralitas mereka dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokratis selama Pemilu.

Saat disinggung tentang sanksi bagi aparatur desa yang melanggar aturan netralitas, Roni menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Mulai dari pembinaan, sanksi ringan, hingga sanksi berat, semuanya akan disesuaikan dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan. “Ketika melibatkan pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait sanksi yang diberikan,” tambahnya.

(Rilis Kominfo Sintang)