Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi kepada pihak manajemen PT Freeport Indonesia dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI yang telah penyelesaian masalah mogok kerja dan tuntutan perubahan upah pokok secara damai sekaligus awal dari penyusunan Perjanjian Kerja Bersama. <p style="text-align: justify;">Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, Muhaimin meminta agar kedua belah pihak dapat mengembangkan komunikasi dialogis secara bilateral serta saling memahami peran masing-masing dalam membangun dan mengembangkan perusahaan<br /><br />“Proses panjang perundingan yang dimediasi oleh Kemenakertrans yang mengedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan akhirnya mendapat solusi dan jalan tengah terbaik dari segala perbedaan,kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Kamis (15/12).<br /><br />Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT Freeport untuk merundingan permasalahan yang terkait dengan tuntutan dalam pembuatan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PKB XVII untuk 2011- 2013.<br /><br />“Sejak awal Kemenakertrans memfasilitasi perundingan mediasi dan pemantaun perkembangan terhadap kasus Pt Freeport ini. Kita tetap mendorong adanya mediasi bipartite agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu kenaikan upah,”kata Muhaimin.<br /><br />Dijelaskan Muhaimin, mediator Kemenakertrans bersama-sama mediator Disnakertrans Propinsi Papua dan Mediator Disnakertrans Kabupaten Mimika telah melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 15, 19, 22 dan 23 September 2011, di kantor Kemenakertrans RI dan telah memberikan anjuran penyelesaian masalah tersebut.<br /><br />“Bahkan Sehubungan dengan anjuran tersebut Mediator Kemenakertrans RI dengan Mediator Dinsosnakertrans Prov. Papua dan Mimika telah mengeluarkan risalah mediasi pada tanggal 11 Oktober 2011, kata Muhaimin.<br /><br />Lebih lanjut Muhaimin mengatakan perselisihan hubungan industrial merupakan sebuah kewajaran dalam pola hubungan kerja. Namun yang penting kedua belah pihak harus berkomitmen dan segera duduk bersama dan mencari titik temu secara lebih terbuka.<br /><br />“Perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. Semua pihak yang bertikai diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi yang dapat merugikan semua pihak, “kata Muhaimin.<br /><br />Dijelaskan Muhaimin, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PT. Freeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua PUK SP-KEP SPSI PTFI Sudiro menyepakati 7 point kesepaktan yang harus dilaksakan kedua belah pihak.<br /><br />“Dalam point kesepatakan pertama PT. Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan non staf sebesar 24% di tahun pertama dan 13% di tahun kedua, sehingga menjadi total kenaikan upah pokok karyawan non staf majemuk untuk 2 tahun menjadi sebesar 40%, kata Muhaimin.<br /><br />Selain itu, kedua belah pihak pun, sepakat Tidak ada tindakan dlslplln akan dikenakan terkait dengan karyawan yang melakukan mogok kerja kali ini, apablla di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin. PUK SP-KEP SPSI PTFI dan Karyawan yang mogok tidak akan melakukan tindakan balasan terhadap karyawan lain yang memilih untuk kerja. PUK SP-KEP SPSI PTFI menyadari bahwa tindakan dlslolin akan dikenakan jika terjadi intimidasi.<br /><br />Muhaimin mengatakan poit selanjutnya adalah Proses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabiJa terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013 dan disepakatinya Perjanjian Bersama yang akan ditandatangani oleh Perusahaan dan PUK serta disaksikan oleh wakil-wakil Pemerintah terkalt, dimana Perjanjian ini akan dibuat dan didaftarkan Perusahaan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta.<br /><br />“Perubahan atas PKB 2009-2011 yang akan dijadikan sebagai PKB 2011-2013 diberlakukan mulai saat ditandatangani Perjanjian Bersama tersebut dan semua karyawan yang mogok kerja mulai dimobilisasi tanggal 17 Desember 2011 dan prosesnya dijadwalkan oleh masing-masing Kepala Divisi, kata Muhaimin mengutip poin selanjutnya.<br /><br />Sedangkan Menanggapi usulan PUK SP-KEP SPSI PTFI pada butir 2 dan 4 termaksud, Perusahaan akan memberikan bonus kembali kerja sebesar 3 (tiga) bulan upah pokok berdasarkan kenaikan upah pokok dalam poin 1 di atas, bergantung pada kesepakatan utuh tercapai dan ditandatangani paling larnbat tanggal 15 Desember 2011 dan karyawan kembali bekerja. .<br /><br />“Dua poit terakhir adalah Ke depan, Kenaikan upah pokok akan didasarkan pada peningkatan nilai kebutuhan hidup dan tingkat kompetisi upah di Indonesia. Dengan dicapainya kesepakatan ini maka kedua belah plhak sepakat untuk saling menghormati dan membangun hubungan kerja sama industrial yang harmonis, dinamis, bermartabat dan berkeadilan berlandaskan Pancasila serta sebagai awal dari penyusunan Perjanjian Bersama.<strong>(Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>















