Menakertrans Protes Keras Hukuman Mati 2 TKI

oleh
oleh

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajukan protes keras terhadap proses hukum kedua TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). <p style="text-align: justify;">"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," katanya.<br /><br />Setelah menemui keluarga TKI tersebut di ruang kerjanya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis, ia mengatakan, kedua TKI itu mengalami ketidakadilan. <br /><br />Ketidakadilan itu disebut Muhaimin terlihat antara lain dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.<br /><br />"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif. Saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," katanya.<br /><br />Menakertrans meminta agar KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air. <strong>(phs/Ant)</strong></p>