Menakertrans Terbitkan Surat Edaran Bagi Kepala Daerah

oleh
oleh

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing. <p style="text-align: justify;">Para kepala daerah  diminta untuk memperkuat dengan memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan  ketenagakerjaan.<br /><br />Pengawasan yang ketat dilakukan dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan dll.&lt;br /><br />Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan, dll.<br /><br />“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi  perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (25/03/2012).<br /><br />Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.<br /><br />“Rasio kebutuhan pengawas  ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang.Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun, “ kata Muhaimin.<br /><br />Oleh karena itu, kata Muhaimin, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi  ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.<br /><br />“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya,” kata Muhaimin.<br /><br />Hanya saja, belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sehingga  kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas ketenagakerjaan.<br /><br />“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan,“ kata Muhaimin.<br /><br />Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di Provinsi, kabupaten/kota  berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasa ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>