Mencegah Peredaran Gelap Narkoba di Sintang, Tangung Jawab Bersama

oleh
oleh

SINTANG, KN – Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus J membuka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang Jumat, (6/3/2020).

Yustinus J saat membacakan sambutan Bupati Sintang menyampaikan bahwa di era globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya masalah penyalahgunaan narkoba ini yang juga menjadi permasalahan international yang sangat komplek dan dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

“Narkoba juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan. Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat, umumnya tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga apabila upaya-upaya pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar narkoba akan terus bertambah” terang Yustinus.

Untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan.

“Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak” harap Yustinus.

Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psitropika dan bahan adiktif lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019.

Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terang Yustinus.

Selain Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019, Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi nasional P4GN, dimana pemerintah daerah bersama kepala BNN harus ikut menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melaksanakan rencana aksi nasional di daerah.

“ini membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya. Saya harapkan sosialisasi ini dapat menumbuhkan semangat kita selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang” tutup Yustinus.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang Agus Akhmadin memaparkan materi tentang bahaya narkoba. “narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam ketahanan nasional. Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh anak bangsa” terang Agus Akhmadin.

“sikap BNN terhadap keberadaan kratom adalah bahan yang dilarang digunakan untuk suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom mengandung senyawa berbahaya seperti alkaloid mitragynine dan 7-OH yang memiliki 13 kali kekuatan morfin. BNN sudah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan 1. Kami diperintahkan untuk terus mensosialisasikan bahaya pemakaian kratom ini” terang Kepala BNNK Sintang ini. (*)