Mendag: Pembatasan Ekspor Tambang Pengaruhi Perdagangan

oleh
oleh

Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengakui implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membatasi ekspor komoditas akan mempunyai dampak. <p style="text-align: justify;">"Ekspor akan turun, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia, berupa komoditas," kata Gita Wiryawan di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Ia menambahkan, selain itu pembatasan ekspor akan memberi efek sosial misalnya berkaitan dengan tenaga kerja.<br /><br />Namun, ia mengingatkan, sesungguhnya UU tersebut memberi nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia. Ia mengaku tidak ingin kalau generasi Indonesia yang akan datang hanya mampu menjual batubara saja.<br /><br />Padahal, katanya, kalau batubara atau bahan tambang lainnya diolah kembali, maka memberi nilai tambah yang berlipat bagi Indonesia. Misalnya serapan tenaga kerja, industri ikutan lainnya, serta nilai dari produk yang dihasilkan.<br /><br />"Tapi permasalahan ini akan saya sampaikan ke menteri terkait," ujarnya.<br /><br />Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mengatakan, ada kesalahan persepsi dalam mengartikan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.<br /><br />Ia mencontohkan adanya larangan ekspor untuk komoditas tambang mulai 12 Januari mendatang.<br /><br />"Tetapi setelah kita bolak balik aturannya, tidak ada larangan untuk ekspor," katanya menegaskan.<br /><br />Industri pengolahan di dalam negeri juga untuk meningkatkan kadar mutu dari produk tambang.<br /><br />Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 ribu pemegang izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia.<br /><br />"Rata-rata izin untuk tambang itu ada yang 15 tahun. Bagaimana nasib mereka nantinya," kata dia.<br /><br />Ia pun mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum dari investasi yang ditanamkan.<strong>(das/ant)</strong></p>