Mendagri menegur pihak Pemerintah Kabupaten Berau terkait pelaksanaan PP. No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengingat ada kantor yang menjalankan fungsi kedinasan. <p style="text-align: justify;">"Mendagri, Gamawan Fauzi memang membrikan teguran langsung. Pemkab Berau diminta merevisi kembali salah satu instansinya yang seharusnya menjalankan fungsi kedinasan namun masih berupa kantor saja," kata Kepala Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana) Setwilda Berau, Ismail SH di Samarida, Senin membenarkan tentang teguran itu.<br /><br />Pemkab Berau juga dianggap belum melaksanakan PP. No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabuparen/Kota.<br /><br />Menyikapi itu, bagian Organisasi tata Laksana (Ortal) segera menganalisis beberapa instansi yang ada kaitannya dengan masalah kedinasan.<br /><br />Ismail SH sesuai ketersediaan anggaran, hanya lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dievaluasi.<br /><br />"Dalam waktu dekat akan ada hasilnya, sementara ini masih tahap validasi, yakni Dinas pekerjaan umum, kantor kebersihan,Dinas tata ruang dan perumahan, Bapeda dan DPPKK," ungkap Ismail.<br /><br />Mendagri menegur Pemkab Berau terkait dalam menjalankan organisasi dan manajemen Kantor kebersihan Berau. Pasalnya, fungsi yang dijalankan Kantor kebersihan selama ini merupakan fungsi kedinasan bukan kantor.<br /><br />Dengan penekanan yang disampaikan Mendagri, Berau besar kemungkinan harus menghadapi konsekuensi ada penggabungan lagi. Sementara saat ini untuk Berau sudah melaksanakan amanat PP nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan jumlah 18 instansi.<br /><br />Konsekuensi pengembalian instansi seperti kantor atau badan kedalam satu dinas, menurut Ismail merupakan sebuah keharusan berdasarkan hasil evaluasi.<br /><br />Namun hasil evaluasi sementara masih dirangkum dan akan segera disampaikan kepada Bupati selaku pengambil kebijakan dan pimpinan tertinggi Kabupaten Berau. ?juga akan kita sampaikan ke Dewan,? sambungnya.<br /><br />Analisis terhadap lima instansi itu, selain berdasarkan penekanan Mendagri juga diselaraskan dengan aturan yang termuat dalam PP nomor 41 tahun 2007 serta PP nomor 38 tahun 2007.<br /><br />"Namun sebelum revisi dilakukan, masih ada beberapa tahapan yang menjadi pertimbangan. Dalam persiapan pelaksanaan revisi juga menunggu pertimbangan yang diberikan pemerintah provinsi Kaltim selaku fasilitasi Kabupaten Berau," ujar dia.<br /><br />"Namun mereka juga harus tetap mengacu pada hasil analisis beban jabatan dan beban kerja dari instansi-instansi ini," ujar Ismail lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>