Mendes Ingatkan Pentingnya Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa

oleh
oleh

Menghadiri hari kesatuan gerak pembinaan kesejahteraan keluarga (HKG PKK) ke 44 se Kalimantan Timur, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan pentingnya peranan perempuan dalam perencanaan pembangunan desa. <p style="text-align: justify;"><br />Menurut Menteri Marwan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh hasil musyawarah desa. Kementerian dalam hal ini juga telah mengatur pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa seperti yang tertuang dalam Permendesa No.2 tahun 2015.<br /><br />"Keterlibatan perempuan dapat mewarnai dalam pengambilan keputusan kebijakan. Dan salah satu organisasi perempuan yang ada di tingkat desa adalah PKK," ujar Menteri Marwan, saat memberikan sambutan dalan peringatan HKG PKK Ke 40, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (21/4).<br /><br />Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan penting dalam pembangunan desa. "PKK harus terlibat aktif dlm kegiatan pembangunan desa terutama dalam perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes)," tandasnya.
<br /><br />Menteri Marwan mencontohkan, peranan strategis PKK dalam membangun desa salah satunya adalah melakukan kegiatan pembinaan remaja dan lansia. "Selain itu kelompok perempuan ini juga bisa membuat taman bacaan dan pengembangan PAUD Ddan pengembangan usaha ekonomi kreatif dan ekonoi lainnya,"ucapnya.
<br /><br />Dalam kesempatan tersebut, Menteri Marwan juga menjelaskan perubahan strategia dalam mekanisme penyaluran dana desa. <br /><br />"Berdasarkan Peraturan Menteri ni 46 tahun 2016, menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dilakukan dengan dua tahap. Penyaluran pertama dilakukanpada Maret 60% dan Agustus pada 40 %," jelasnya. <br /><br />Selain terkait penyaluran dana desa, peraturan menteri tersebut, imbuh menteri Marwan juga mengatur beberapapoin strategis salah satunya adalah syarat penyaluran dana desa.<br /><br />"Syarat penyaluran dana desa hanya dengan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes tentang anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya," tutupnya.(Rls)</p>