Home / Tak Berkategori

Menhut: Penyidikan Kasus Pembataian Orangutan Masih Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2011 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, penyidikan kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus Morio) di Kalimantan Timur oleh pihak kepolisian hingga saat ini masih berlanjut. <p style="text-align: justify;">"Hingga saat ini penyidikan terhadap kasus pembataian Orangutan di Kaltim masih terus berlanjut," katanya di Kotabaru, Rabu, usai penanaman meranti putih (Shorea Bracteolata Dyer) di kawasan hutan lindung Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kotabaru sekitar 350 kilometer tenggara Banjarmasin, Ibu Kota Kalimantan Selatan.<br /><br />Polisi melakukan penyidikan kepada beberapa orang.<br /><br />"Jadi sudah ada lima orang yang diperiksa," katanya.<br /><br />Menurut dia, nasib kurang kurang baik menimpa orangutan serta satwa lain di kawasan hutan, yang disebabkan pembukaan kawasan hutan.<br /><br />Pembukaan kawasan hutan, katanya, tidak hanya merusak satwa, tetapi juga menyebabkan orangutan mulai tersingkir dari habitatnya.<br /><br />Pembataian Orangutan Kalimantan telah menjadi perhatian dunia.<br /><br />Kasus pembantaian Orangutan Kalimantan akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua karyawan PT. KAM, IM dan MJ, pada Sabtu lalu.<br /><br />Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan berdasarkan bukti foto dokumetasi dan temuan tulang belulang orangutan tersebut, Polres Kutai Kartanegara, pada Kamis (24/11), kembali menetapkan dua tersangka yakni Senior Estate Manager PT KAM berinisil P dan seorang karyawan berinisial W.<br /><br />"Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta.<br /><br />Mereka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.<br /><br />Selain tulang, katanya, polisi juga menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), satu senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet, bekantan, dan tujuh foto pembantaian orangutan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Terus Perbaiki Mutu Pendidikan, Ajak Penguatan Peranan Orangtua
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:26 WIB

108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:36 WIB

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terbaru

Sintang

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:36 WIB